Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jakarta
Jakarta Tenggelam 25 Tahun Lagi, Menteri LH: Pindahkan Ibu Kota
Tuesday 02 Apr 2013 04:04:25
 

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperkirakan Jakarta akan tenggelam 25 tahun lagi jika kuantitas air tanah tidak segera diperbaiki. Jika semua cara sudah dilakukan dan air tanah Jakarta tak bisa kunjung diperbaiki, pemindahan ibu kota layak dilakukan.

"Kalau 25 tahun lagi Jakarta tenggelam, pindahkan saja ibu kotanya," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya usai acara 'Rakornas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup' di Hotel Grand Sahid, Jl Jend Sudirman, Senin (1/4).

Barth, demikian panggilan akrab Balthasar, mengakui sulit untuk bisa mengontrol penggunaan air tanah. Jika memang sudah tidak bisa lagi diatur penggunaan air tanah, dia memilih opsi untuk segera memindahkan ibu kota.

"Opsi pemidahan ibu kota, itu bisa menjadi pilihan," lanjutnya lagi.

Barth mengatakan, tanah di Jakarta memang dianggap sudah melebihi kemampuannya. Tata ruang kota Jakarta juga dianggap tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.

"Pemerintah DKI harus tegas melaksanakan tata kota, tapi kalau tata kota sulit diatur, pindahkan saja ibu kotanya," tegasnya.

LIPI menilai sumur resapan memiliki banyak keuntungan dibanding deep tunnel. Sumur resapan juga dapat digunakan sebagai recharge untuk air tanah. Amblesan tanah di Jakarta dalam 1 tahun rata-rata mencapai lebih dari 25 cm. Sehingga ketika tidak dilakukan upaya antisipatif apapun dalam 25 tahun ke depan, Jakarta akan tenggelam.(mok/nwk/dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2