Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi
Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
2024-05-30 12:37:24
 

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala BPKP Yusuf Ateh saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) merilis nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi terkait perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk, kini tembus Rp 300 triliun atau bertambah dari nilai kerugian yang dirilis semula sebesar Rp 271 triliun.

"Perkara (kasus Timah) ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu sore (29/5).

Dijelaskan Burhanuddin, kerugian negara sebesar itu berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli.

Sementara itu Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di tahun 2015-2022. Kata Yusuf, dalam perkara ini pihaknya mendapat mandat Kejagung untuk menghitung kerugian negara tersebut.

"Kami telah melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli," ujar Yusuf dalam kesempatan yang sama.

Adapun mandat Kejagung melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

"Seperti disampaikan Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2