JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pemulihan aset negara sejajar nilainya dengan pemberantasan korupsi. Arief menilai dengan adanya pemulihan aset, yaitu memotong aliran hasil tindak pidana korupsi dengan merampas hasil kejahatan maka diharapkan pelaku akan hilang motifasi untuk meneruskan perbuatannya. Basrief Arief menambahkan perlu adanya kerjasama penegakan hukum lintas negara guna mensukseskan pemulihan aset curian yang telah ditransfer atau disembunyikan hingga ke luar negeri.
“Pemulihan aset merupakan tantangan tersendiri bagi seluruh penegak hukum di Indonesia, khususnya di lingkup Kejaksaan. Dalam pola kerjasama internasional, saya kembali mengingatkan dengan disahkannya United Nations Convention Against Corruption atau Uncac pada 2003 lalu, bertujuan bahwa pemulihan aset sejajar dengan pilar penting lainnya dalam pemberantasan korupsi seperti upaya pencegahan, penegakan hukum dan kerjasama internasional,” papar Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis, (28/8) dalam Workshop Pemulihan Aset Tindak Pidana yang dilakukan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminalogi Indonesia.
Pentingnya kerjasama internasional dalam upaya pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi bukanlah tanpa alasan. Analisa Wolrd Bank menyebutkan hingga 1,6 Trilyun USD per tahun aliran aset yang dihasilkan dari tindak kejahatan korupsi dan penggelapan pajak. Keterbatasan wewenang, perbedaan sistem hukum dan aspek politik dari negara setempat merupakan beberapa kelemahan yang sering dimanfaatkan para koruptor untuk mengamankan hasil korupsi.
Sesuai dengan Uncac, Jaksa Agung meyebutkan upaya pemulihan aset dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen pidana (criminal forfeiture) dan instrument keperdataan (non-conviction based forfeiture). “ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001 pada dasarnya telah mengatur penerapan kedua instrument itu. Yang ingin saya tambahkan bahwa di bidang korupsi, Indonesia telah meratifikasi Uncac dengan UU No. 7 Tahun 2006. Pembenahan perangkat hukum ini diperlukan untuk dapat menerapkan strategis yang efektif dibidang pemulihan aset,” tambah Basrief.
Guna mendukung kinerja kejaksaan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan, Kejaksaan telah membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/3/2014.
Pada kesempatan tersebut, di bidang pemulihan aset, Jaksa Agung menyampaikan peningkatan PNPB setiap tahunnya, yaitu : ralisasi 2010 sebesar Rp. 246 Milyar dari estimasi sebesar Rp. 57,6 Milyar, realisasi 2011 sebesar 492 Milyar dari estimasi Rp. 48 Milyar, realisasi 2012 sebesar Rp. 633 Milyar dari estimasi Rp. 123 Milyar dan pada 2013 realisasi sebesar Rp. 540,5 Milyar dari estimasi Rp. 112 Milyar. Kurun waktu 2010-2013 Kejaksaan mengklaim berhasil memasukkan ke kas negara sebesar: Rp. 1. 912.390.150.203 atau satu trilyun sembilan ratus dua belas milyar tiga ratus sembilah puluh juta seratus lima puluh ribu dua ratus tiga rupiah(bhc/mat)
|