Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Jaksa Agung AS: Pelaku Bom Boston Terancam Hukuman Mati
Saturday 01 Feb 2014 13:07:10
 

Dzokhar Tsarnaev, kiri, dan almarhum kakaknya Tamerlan Tsarnaev dalam foto yang dirilis FBI.(Foto: Ist)
 
BOSTON, Berita HUKUM – Jaksa Agung AS mengatakan akan segera dapam waqktu dekt menggelar sidang pelaku Bom Panci dalam ledakan bom di lomba lari maraton Boston Dzhokhar Tsarnaev dengan Anacaman hukuman mati.
Dalam sebuah pernyataan Jaksa Agung AS Eric Holder mengatakan, "Perbuatan dan perilaku pada kasus tersebut dan kerugian yang dialami memaksa keputusan ini.". seperti di kutip dari BBC Sabtu (1/2).

Sementara kakaknya Tamerlan Tsarnaev tewas tertembak ketika polisi melakukan serangan di tempat persembunyian mereka sehari setelah ledakan bom.

Sedangkan adiknya ditemukan terluka parah tak jauh dari lokasi persembunyian mereka.
Tsarnaev didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang petugas polisi universitas dan membajak mobil.

Dia didakwa dengan UU hukuman mati federal. Sejak hukuman mati diberlakukan kembali pada 1988, 70 orang telah dikenakan hukuman mati.

Terhadap pria berusia 20 tahun itu memiliki kemungkinan diterapkannya hukuman berlapis, termasuk penggunaan senjata pemusnah massal untuk membunuh.

Ledakan bom di acara dalam lomba lari maraton di Boston pada April 2013 yang menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 260 orang.

Tsarnaev mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Rencana persidangan terhadap tersangka belum ditetapkan.

Jaksa menuduh bahwa Tsarnaev dan kakaknya Tamerlan Tsarnaev, membuat dua bom panci yang diletakkan di dekat garis finish maraton.

Kakak beradik yang tinggal di kota Cambridge, Massachusetts, sebagai imigran dari wilayah Kaukakus di Selatan Rusia.

Para penyidik menyakini mereka membuat bom dalam kaitan dengan aksi militer AS di negara-negara Muslim.

Tetapi hanya tiga orang yang benar-benar telah dieksekusi, termasuk pelaku bom di Kota Oklahoma, Timothy McVeigh pada 2001 lalu.(bhc/bbc/dar)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2