JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin SH MH membuka kegiatan bakti sosial, mengusung tema 'Kejaksaan RI Peduli' dengan membagikan sembako kepada masyarakt terdampak pandemi corona (Covid 19) di sekitar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Jaksa Agung, kegiatan Bakti Sosial kali ini adalah kelanjutan dari rangkaian kegiatan "Kejaksaan RI Peduli" karena sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan layanan rapid test Covid 19. Dengan cara drive thru kepada lebih dari 500 pekerja informal yang ada di sekitar kawasan lingkungan Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan RI Peduli, merupakan gerakan sosial insan Adhyaksa dalam menyikapi mewabahnya pendemi Covid-19, yang mengharuskan adanya social distancing dan phisycal distancing. Sehingga banyak warga masyarakat, utamanya yang tidak mampu menjadi terdampak secara ekonomi," ujarnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (5/5).
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelesakan bahwa kegiatan pembagian sembako tersebut akan didistribusikan ke lima wilayah di DKI Jakarta. Dia pun merinci bantuan sembako yang diberikan tersebut sebanyak 10 ton beras, dua ton gula pasir, dua ribu liter minyak goreng, dua ribu kaleng sarden, 10 ribu bungkus mie instan dan empat ribu masker.
"Sembako tersebut dikemas menjadi dua ribu paket, yang masing-masing paket terdiri dari Beras 5 kg, Gula pasir 1 Kg, Minyak goreng 1 liter, mie instan 5 pcs, Sarden Kaleng Kecil 1 kaleng dan masker," ujar Hari dalam siaran persnya.
Paket sembako tersebut lanjut Hari akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, utamanya terhadap masyarakat yang belum mendapat bantuan, dimana data yang diperoleh merupakan hasil koordinasi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri dengan perangkat pemerintahan di titik lokasi terdampak covid 19 tersebut.
Dalam sambutannya Jaksa Agung menyampaikan bahwa sumbangan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid 19 ini, bersumber dari donasi pihak ketiga, dalam hal ini PT. Bank Tabungan Negara yang tidak terikat sesuatu apapun dan donasi dari warga Adhyaksa seluruh Indonesia yang terkumpul dalam Rekening "Kejaksaan RI Peduli ".
Sumbangan paket sembako ini ada bukan karena kita mampu atau kaya, tetapi karena kita peduli dengan situasi dan kondisi warga masyarakat di seluruh Indonesia yang terdampak dari menyebarnya wabah atau pademik Covid 19.
"Inilah saatnya kita berbakti pada negeri dengan membantu meringankan beban hidup masyarakat dan semoga pandemic Covid 19 segera dapat berlalu. Karena kegiatan "Kejaksaan RI Peduli" ini juga mendapat dukungan dari jajaran Kejaksaan di daerah,," jelasnya.
Sebab, pada saat yang sama secera serentak dilakukan pembagian sembako pada 24 Kejaksaan Tinggi, seperti Kejati Nusa Tenggara Barat, Kejati Banten, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati DIY, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Jawa Tengah, Kejati Maluku, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Lampung, Kejati Jawa Timur, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Maluku Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Sumatera Barat, Kejati Kalimantan Tengah, dan Kejati Gorontalo.
Dalam kesempatan ini pula Jaksa Agung secara langsung melalui video conference menyampaikan terima kasih kepada para Kajati beserta jajarannya yang telah berpartisapasi dalam kegiatan ini.
Selanjutnya kegiatan ini diakhiri dengan acara Jaksa Agung RI memasukkan paket sembako secara simbolis ke dalam mobil box dan kemudian melepas iring-iringan kendaraan yang mengangkut paket sembako "Kejaksaan RI Peduli" menuju lokasi yg telah ditentukan.(bh/ams)
|