Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
2018-03-28 11:37:11
 

Ilustrasi. Jaksa Agung HM Prasetyo.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung HM Prasetyo sependapat dengan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Keduanya satu suara, tentang kemungkinan ada partai yang korupsi harus dibubarkan.

Prasetyo mengatakan, partai politik dilarang menerima aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk apapun. terutama bila dana itu hasil korupsi, maka jika terbukti partai bisa dibubarkan. "Itu undang-undang parpol menyebutkan kalau terbukti menerima aliran dana kejahatan bisa ditutup atau dibubarkan," ujar Prasetyo, Jumat (23/3).

Hal itu menyusul pernyataan Setya Novanto dalam persidangan yang menyebut sejumlah anggota parpol menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. "Yang disebutkan baru oknum- orangnya, bukan partainya. Kalau terbukti partainya menerima, partai apapun, terbukti menerima dana hasil kejahatan, tentu ada tindakan hukumnya," tegas dia.

Semua, kata Prasetyo, harus diproses dan dibuktikan kesalahan dari partai tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat undang-undang yang mengaturnya. "Bisa dibubarkan, undang-undangnya mengatakan seperti itu kalau terbukti masuk ke partai akan ada hukumnya," ujarnya.(us/poskota/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2