Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
2018-03-28 11:37:11
 

Ilustrasi. Jaksa Agung HM Prasetyo.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung HM Prasetyo sependapat dengan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Keduanya satu suara, tentang kemungkinan ada partai yang korupsi harus dibubarkan.

Prasetyo mengatakan, partai politik dilarang menerima aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk apapun. terutama bila dana itu hasil korupsi, maka jika terbukti partai bisa dibubarkan. "Itu undang-undang parpol menyebutkan kalau terbukti menerima aliran dana kejahatan bisa ditutup atau dibubarkan," ujar Prasetyo, Jumat (23/3).

Hal itu menyusul pernyataan Setya Novanto dalam persidangan yang menyebut sejumlah anggota parpol menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. "Yang disebutkan baru oknum- orangnya, bukan partainya. Kalau terbukti partainya menerima, partai apapun, terbukti menerima dana hasil kejahatan, tentu ada tindakan hukumnya," tegas dia.

Semua, kata Prasetyo, harus diproses dan dibuktikan kesalahan dari partai tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat undang-undang yang mengaturnya. "Bisa dibubarkan, undang-undangnya mengatakan seperti itu kalau terbukti masuk ke partai akan ada hukumnya," ujarnya.(us/poskota/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2