Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung RI
Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
2020-05-29 17:52:31
 

Suasana pelantikan pejabat esselon II di Kejaksaan Agung RI.(Foto : Istimewa )
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin SH MH kembali merotasi jabatan, dengan melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Intelijen,

Direktur, Kepala Biro dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (28/5).

Namun, upacara pelantikan dan serah terima jabatan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Karena dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi Covid 19. Bagi pejabat yang tidak bisa hadir, pelantikannya pun dapat dilakukan secara virtual. Adapun para pejabat yang dilantik itu, sebagai berikut.

1. M. Roeskanedi, SH. MH. Sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.

2. Dr. Chairul Amir, SH. MH. Sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.

3. Dr. Masyhudi, SH. MH. Sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.

4. Idianto, SH. MH. Sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

5. Elly Shahputra, SH. MH. Sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

6. Didik Istiyanta, SH. MH. Sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

7. Andi Herman, SH. MH. Sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

8. Irdam, SH. MH. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

9. Fathor Rahman, SH. MH. Sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

10. Dr. Heri Jerman, SH. MH. Sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembninaan.

11. Ade Tajudin Sutiawarman, SH.MH. Sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

12. Dr. Reda Manthovani, SH. MH. LLM, Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

13. Erbagtyo Rohan, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

14. Deden Riki Hayatul Firman, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

15. Sumardi, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

16. Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

17. Dr. Andi M. Taufik, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Bemgkulu.

18. Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

19. Yulianto, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Usak melantik, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam siaran persnya, Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan bahwa mutasi dan promosi jabatan tersebut sudah melalui evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian yang obyektif sebagai dasar menempatkan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan, dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi, guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.

"Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II yang baru saja dilantik," demikian ucapan selamat disampaikan oleh Jaksa Agung RI kepada para pejabat yang dilantik.

6 Arahan Jaksa Agung

Lebih lanjut kata Hari, Jaksa Agung berharap kepada para pejabat yang dilantik, agar dapat memberikan manfaat bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya. Dengan melaksanakan enam pokok arahan, yang harus segera dilaksanakan di tempat tugas yang baru.

Pertama, identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas.

Kedua, ciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas, guna menjaga keharmonisan, kekompakan, terutama dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah kepemimpinan saudara, agar tetap selaras dengan visi dan misi korps.

Ketiga, tumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan "New Normal" di tempat kerja. Perubahan drastis akibat pandemi Covid-19 tidak lantas menyurutkan langkah untuk maksimal dalam bekerja, terlebih bersikap malas-malasan, melainkan sebaliknya tetap senantiasa produktif, inovatif, dan optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan.

Keempat, curahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan Kejaksaan.

Kelima, wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.

Keenam, jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas. Ingatlah selalu bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang kelak saudara akan pertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, khusus bagi para Kajati yang wilayah hukumnya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tahun 2020, Jaksa Agung RI menginstruksikan agar senantiasa menjaga dan memelihara netralitas, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih menyalahgunakan jabatannya dalam upaya memenangkan calon pasangan kepala daerah tertentu.

"Saya tegaskan agar aparatur Kejaksaan tetap konsisten untuk mengawal proses pilkada pada setiap tahapannya, melalui upaya penegakan hukum yang imparsial dan bebas dari kepentingan politik tertentu," tegasnya.

Dalam acara pelantikan tersebut, selain para pejabat yang dilantik, dihadiri juga oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi SH MH, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Latihan dan para Staf Ahli Jaksa Agung beserta Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dr. Barita Simanjutak SH MH.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung RI
 
  Jampidum Fadil Zumhana Setujui 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
  Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
  Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
  Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
  Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2