Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Support Berkas Perkara P-18 atau P-19 Tidak Bolak Balik
2021-02-04 19:27:13
 

Jaksa Agung ST Burhanuddin salam komando dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai bertemu di Kantor Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menjanjikan (Support) kedepannya, untuk para penyidik dari Kepolisian, tujuannya agar tidak ada bolak-balik berkas perkara dari Kejaksaan kembalikan ke Kepolisian, istilahnya P-18 atau P-19.

Demikianlah hasil dari pertemuan antara Jaksa Agung RI, Dr Sanatiar Burhanuddin pada saat dikunjungi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, pada Rabu (3/2).

Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung berharap agar kerja sama dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian dapat lebih ditingkatkan lagi. Ia pun menjanjikan akan mensupport anggotanya yang nota banenya adalah para Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar kedepannya tidak ada lagi bolak balik berkas perkara, dari Kejaksaan kembali Kekepolisan, atau dikarenakan berkas perkaranya belum lengkap (P-18 atau P-19).

Menurut Burhanuddin, dengan satu kali pelimpahan berkas perkara akan menjadi lebih evektif. Tentunya dengan harapan penegakan hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan dapat segera mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat dan menjunjung keadilan.

Khususnya, dalam penanganan perkara tindak pidana, baik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Suatu penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, ” tuturnya.

Di bidang Intelijen, Jaksa Agung berharap dapat ditingkatkan kerjasama dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum melalui kerjasama tukar menukar informasi.

“Saya mengharapkan Kepolisian dapat memanfaatkan kewenangan Jaksa Pengacara Negara yang menjadi tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mewakili pemerintah (K/L) dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.”

Sementara, di bidang sumber daya manusia (SDM), Burhanuddin berharap dapat menjalin kerjasama dengan Kepolisian dalam hal peningkatan SDM Kejaksaan. Dalam hal ini, melakukan pendidikan dan pelatihan terpadu, untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

“Dengan adanya kerjasama ini, dapat menjadi sinergi Kejaksaan dan Kepolisian dalam membangun negeri,” tandas Jaksa Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

Sedangkan Kapolri didampingi Kadiv Humas Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Profesi dan Pengamanan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kadiv Hukum Irjen Pol Fiandar, beserta, Wakil Kepala Badan Reserse Krimininal Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat, dan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Krimininal Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Dapat Support

Sementara itu, menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengatakan kunjungannya bersama rombongan ke Kejaksaan Agung ini, dalam rangka meningkatkan soliditas dan sinergitas pelaksanaan tugas dan wewenang penegakkan hukum.

Menurut Kapolri pelimpahan berkas perkara pidana dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maksimal, hanya membutuhkan sekali perbaikan hingga dinyatakan lengkap atau P-21. Hal ini merupakan

upaya kita agar dapat mewujudkannya, karena sudah mendapat dukungan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin pada saat berkunjungan ke kantor Korps Adhyaksa di Jakarta, Rabu (3/2).

"Beliau (Jaksa Agung) telah memberikan support kepada kami. Terkait dengan kalau di kami istilahnya P-19 (berkas tidak lengkap) bagaimana pada saat kasus dibawa ke kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak-balik perkara. Beliau men-support," ujarnya kepada wartawan usai pertemuan.

Sebagai orang nomor satu di Korps Bayangkara ini pun, langsung menggagas untuk membuat aplikasi tertentu, agar masyarakat dapat mengikuti semua proses perkaranya secara daring.

"Sehingga pada saat masyarakat ingin melihat penanganan kasusunya, ada di aplikasi khusus tersebut," ucap Listyo seraya mengatakan masyarakat bisa mengikutinya, seandainya di kepolisian cukup dengan masuk aplikasi kemudian tidak harus datang, agar tidak memakan waktu karena jarak tempuh yang jauh, imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolri juga mengharapkan dukungan Jaksa Agung terhadap langkah digitalisasi yang akan dilaksanakan dalam prioritas programnya, sebagai Kapolri yang baru.

"Saya juga berharap ke depan kerjasama Polri dan Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan berupa pelatihan terpadu antara Polisi dan Jaksa dapat ditingkatkan lagi,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Listyo dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, pada Rabu (27/1) lalu. Dia menggantikan Jenderal Pol. Idham Aziz, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Polri.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2