Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dana Desa
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
2022-06-17 06:55:07
 

Pengamat dan praktisi hukum Harsya Wardhana.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pencegahan dan pengawasan korupsi di tingkat pemerintahan desa semakin mendapat perhatian serius lembaga penegak hukum.

Setelah KPK meluncurkan Program Pembentukan Desa Antikorupsi, kini giliran Kejaksaan Agung membentuk tim asistensi gabungan bersama Kemendesa PDTT. Tim ini nantinya bertugas mengevaluasi penggunaan dana desa serta mengefektifkan kembali program Pos Jaga Desa.

Menanggapi hal tersebut, pengamat dan praktisi hukum Harsya Wardhana optimistis misi pemerintah menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan segera terwujud.

“Saya lihat sekarang ini semangat Jaksa Agung dan Ketua KPK sama, satu padu mengawal program pemerintah memajukan desa-desa,” kata pria yang berprofesi advokat ini kepada wartawan, Kamis (16/6).

Dia mengatakan, selama ini lembaga penegak hukum tampak kurang memberi perhatian serius terhadap potensi korupsi pemerintahan desa. Meski beberapa kasus korupsi telah berhasi diungkap, langkah yang didilakukan dinilai masih terbatas pada upaya penindakan.

“Respon penegak hukum seperti menunggu temuan atau laporan. Itu pun tidak semua ditindaklanjuti, seringkali tertuju pada kasus dengan nilai kerugian besar,” imbuhnya.

Atas dasar itu, ia sangat mendukung langkah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengarahkan program pencegahan korupsi ke desa-desa.

Terlebih dalam amatan Harsya, penyebab korupsi Dana Desa bukan saja karena faktor kesengajaan perangkat desa, tapi juga faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam mengelola dana desa.

“Di sini letak urgensinya, mereka butuh asistensi, bimbingan, penyuluhan, pendampingan hukum oleh penegak hukum,” tegasnya.

Dia berharap, melalui bimbingan langsung lembaga penegak hukum, pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran. Dengan begitu, lanjutnya, dampak pembangunan akan dirasakan masyarakat desa sehingga ketimpangan dengan masyarakat perkotaan dapat teratasi.

“Saya optimis, jika program itu intensif, visi-misi Presiden untuk pembangunan berkeadilan segera terwujud,” tandas Harsya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2