Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Jaksa Cirus Sinaga Divonis Lima Tahun Penjara
Tuesday 25 Oct 2011 15:33:36
 

Terdakwa Cirus Sinaga (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Cirus Sinaga dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa berstatus nonaktif ini, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi saat menangani perkara penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan.

Demikian vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10). Hukuman terdakwa Cirus ini sendiri, lebih ringan dari tuntutan JPU Eddy Rakamto. Jaksa sebelumnya menuntut Cirus dengan hukuman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Cirus ini dianggap tidak sendirian dalam melakukan perbuatan pidana. Terdakwa secara tidak langsung merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan terdakwa perkara korupsi Gayus Tambunan sehingga yang bersangkutan lolos dari jerat hukum.

Hakim ketua Albertina juga membeberkan sejumlah pertimbangannya dalam memvonis Cirus, yang ia sebut didasari kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan terdakwa sendiri. Salah satunya, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

“Perbuatan terdakwa sebagai jaksa peneliti tidak menjadi tanggung jawab jaksa sendiri. Dan atasan terdakwa juga harus ikut bertanggung jawab dan melakukan koreksi. Atas perbuatannya itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas dia mengutip putusannya tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, majelis juga menyatakan vonis tersebut juga bukan merupakan balas dendam terhadap yang bersangkutan, melainkan bertujuan untuk pembinaan terhadap yang bersangkutan. Atas putusan ini, terdakwa Cirus Sinaga menyatakan keberatan. Namun, meminta waktu untuk pikir-pikir, sebelumnya melakukan upaya hukum selanjutnya

Usai persidangan tersebut, kuasa hukum Cirus Sinaga, Palmer Situmorang enggan mengomentari mengenai pertimbangan majelis hakim yang menyebut atasan kliennya turut bertanggung jawab dalam kasus penghilangan pasal korupsi perkara Gayus Tambunan. “Saya tidak mau menafsir putusan ini,” selorohnya.

Namun, Palmer merasa tidak melihat korelasi antara pertimbangan majelis hakim dengan amar putusan terhadap kliennya. Palmer mengatakan hal tersebut akan disampaikannya dalam memori banding yang akan diajukannya. "Nanti saja, kami akan dalami untuk memasukannya dalam memori banding saja,” tandasnya.

Tidak Rela
Sedangkan pihak keluarga Cirus Sinaga merasa tidak rela dengan vonis lima tahun penjara tersebut. Menurut kakak kandung Cirus, Petra Sinaga, adiknya itu memiliki atasan yang bertanggung jawab terhadap apa yang diperbuatnya. "Pihak keluarga tidak rela Cirus dihukum. Dia kan (punya) atasan, dia hanya disuruh dan melaksanakan perintah atasan,” ujar Petra.

Ia pun mengaku bingung dengan vonis saudaranya itu. Petra menyebut hukuman tersebut tidak adil, karena Cirus hanya bertugas meneliti berkas kasus Gayus Tambunan yang diterimanya. "Orang dia disuruh baca, terus bacaannya salah, kenapa dia yang disalahkan. Ini tidak benar, karena dia hanya melaksanakan perintah atasannya," ujarnya kembeli menekankan.

Dalam kesempatan terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rahmad menyatakan bahwa pihaknya masih belum akan memberhentikan secara tetap, meski Cirus sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. "Putusan itu belum berkekuatan tetap. Beliau tetap jaksa nonaktif dan masih menerima haknya," jelas dia.

Terkait dengan putusan majeis hakim tersebut, lanjut dia, kejaksaan akan pikir-pikir sebelum menetukan langkah mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Namun, pihaknya harus terlebih dahulu menunggu salinan putusan untuk mengetahui seluruh isi vonis tersebut. "Jaksa pikir pikir dulu selama seminggu ini dan kami menunggu salinan putusannya," imbuh Rahmad.

Hal serupa dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief. Menurut dia, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas vonis terdakwa Cirus Sinaga. "Nanti kita lihat putusan lengkapnya. Kan masih ada upaya hukum selanjutnya," selorohnya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2