Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Jaksa Diminta Hadirkan Nazaruddin di Persidangan
Friday 22 Jul 2011 12:57:
 

BeritaHUKUM.com/RPC
 
JAKARTA-Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Mindo Rosalina Manulang mempertanyakan sosok mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang hingga kini belum diperiksa KPK. Ia pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan sang buron dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dirinya. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, berarti sudah jelas bahwa dirinya hanya dijadikan korban politik.

Pernyataan ini disampaikan terdakwa Rosa melalui penasihat hukumnya, Djufri Taufik dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Jakarta, Jumat (22/7). Menurut dia, dalam surat dakwaan JPU, Nazaruddin belum pernah didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka. Namun, keterangannya dicampuradukan dengan Sesmenpora Wafid Muharam dalam perkara ini

Hal ini, lanjut Djufri, menunjukkan ketidakcermatan, ketidakjelasan dan kelengkapan surat dakwaan jaksa. Atas dasar ini, ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan tersebut. “Penyidik KPK sama sekali belum pernah memeriksa Nazarudin baik sebagai saksi maupun tersangka. Tetapi tiba-tiba Nazaruddin muncul dalam dakwaan jaksa sebagai penerima pemberi sesuatu dari terdakwa," ujar Djufri mengutip eksepsinya.

Djufri juga menjelaskan ketidakcermatan penuntut umum dalam dakwaannya. Hal ini terkait dnegan pengunduran diri Rosa dari PT. Anak Negeri efektif sejak Desember 2010 lalu. Sejak saat itu, Rosa tak lagi sebagai Direktur Marketing perusahaan itu. Namun, penuntut umum masih menyebutkan klien sebagai marketing PT Anak Negeri.

Selanjutnya, pengacara ini mengakui, Rosa menerima fee 0,2 persen dari nilai proyek tersebut. Jumlah ini merupakan kesepatakan antara Rosa, M El Idris dan M Nazaruddin. Jadi perbuatannya bersama-sama dengan Mohammad El Idris dan Dudung Purwadi memberikan suap kepada Sesmenpora Wafid Muharram dan M Nazarudin adalah tidak jelas. “Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat2 KUHAP. Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” ujarnya.

Menanggapi eksepsi itu, pihak JPU melalui Agus Salim mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan tersebut pada persidangan selanjutnya. Ketua majelis hakim, Suwidya pun kemudian memutuskan agar persidangan dilanjutkan pada Rabu (27/7) mendatang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa.(ans)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata

KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X

Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2