JAKARTA-Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Mindo Rosalina Manulang mempertanyakan sosok mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang hingga kini belum diperiksa KPK. Ia pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan sang buron dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dirinya. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, berarti sudah jelas bahwa dirinya hanya dijadikan korban politik.
Pernyataan ini disampaikan terdakwa Rosa melalui penasihat hukumnya, Djufri Taufik dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Jakarta, Jumat (22/7). Menurut dia, dalam surat dakwaan JPU, Nazaruddin belum pernah didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka. Namun, keterangannya dicampuradukan dengan Sesmenpora Wafid Muharam dalam perkara ini
Hal ini, lanjut Djufri, menunjukkan ketidakcermatan, ketidakjelasan dan kelengkapan surat dakwaan jaksa. Atas dasar ini, ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan tersebut. “Penyidik KPK sama sekali belum pernah memeriksa Nazarudin baik sebagai saksi maupun tersangka. Tetapi tiba-tiba Nazaruddin muncul dalam dakwaan jaksa sebagai penerima pemberi sesuatu dari terdakwa," ujar Djufri mengutip eksepsinya.
Djufri juga menjelaskan ketidakcermatan penuntut umum dalam dakwaannya. Hal ini terkait dnegan pengunduran diri Rosa dari PT. Anak Negeri efektif sejak Desember 2010 lalu. Sejak saat itu, Rosa tak lagi sebagai Direktur Marketing perusahaan itu. Namun, penuntut umum masih menyebutkan klien sebagai marketing PT Anak Negeri.
Selanjutnya, pengacara ini mengakui, Rosa menerima fee 0,2 persen dari nilai proyek tersebut. Jumlah ini merupakan kesepatakan antara Rosa, M El Idris dan M Nazaruddin. Jadi perbuatannya bersama-sama dengan Mohammad El Idris dan Dudung Purwadi memberikan suap kepada Sesmenpora Wafid Muharram dan M Nazarudin adalah tidak jelas. “Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat2 KUHAP. Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” ujarnya.
Menanggapi eksepsi itu, pihak JPU melalui Agus Salim mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan tersebut pada persidangan selanjutnya. Ketua majelis hakim, Suwidya pun kemudian memutuskan agar persidangan dilanjutkan pada Rabu (27/7) mendatang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa.(ans)
|