Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Century
Jaksa KPK Akan Dalami Keterangan Saksi Century Boediono
Friday 09 May 2014 00:34:56
 

Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Boediono sebagai Saksi sidang Tipikor untuk kasus bailout Bank Century pada, Jumat (9/5).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik rencana kehadiran Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono besok pada, Jumat (9/5) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk agenda sidang kasus Bailout Bank Century sebagai Saksi dengan Terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Muliya, agar mega skandal kasus bailout Century dapat terbongkar dengan jelas.

"Siapapun yang dipanggil diperisidangan, sebagai warga negara yang baik harus hadir, dan kita menghimbau agar kasus Century dapat tuntas, agar tidak meninggalkan beban sejarah dan pertanyaan-pertanyaan di kemudian hari," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Menurutnya, keterangan para Saksi-saksi dalam persidangan kasus skandal bailout Century sangat penting, dan semua Saksi-saksi harus dapat dikonfirmasi dengan pihak lain yang mengetahui dan saling berkaitan.

"Kita akan cocokan dan JPU akan menggali sedalam-dalamnya siapa aktor inteletual dari kasus century, semua saksi akan kita gali. Bentuk keseriusan KPK akan membongkar century," tegas Abraham Samad kembali.

Sementara, saat ditanya apakah Abraham akan hadir dalam ruang persidangan besok?

"Saya hanya memantau jalannya persidangan dari monitor tv," jawab Abraham.

Seperti diketahui, kasus mega skandal bailout Bank Century ini sangat berlarut-larut, pada sidang sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menghadirkan Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan dan pada hari Kamis (8/5) siang tadi juga telah menghadirkan Jusuf Kalla mantan Wakil Presiden RI.

Wapres Boediono yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono di dakwa bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan untuk bailout Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," ujar Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3) lalu.

Kasus Bailout ini merugikan perekonomian negara sebesar Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan Negara mengeluarkan dana sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2