SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa-KPK) pada sidang yang di gelar di ruang sidang Prof Dr M Hatta Ali di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (4/12) menuntut Hakim Kayat selaku terdakwa dalam kasus OTT KPK di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Dihadapan Majelis Hakim yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono yang didampingi hakim anggota Abdurahman Karim dan Arwin Kusmanta, JPU KPK Arief Suhermanto dan Nur Haris Arhadi, selain menuntut terdakwa Kayat 10 tahun penjara, denda Rp 2 Milyar atau diganti dengan penjara kurungan 6 bulan.
Terdakwa Kayat juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 372.216.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, terang Jaksa dalam amar tuntutannya.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.35 WITA, tuntutan setebal 537 halaman secara bergantian membacakan berkas tuntutannya kepada terdakwa dan menguraikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan.
Dalam amar tuntutan JPU mengatakan bahwa, terdakwa Kayat terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Demikian juga dengan terdakwan Jonson Siburian dan Sudarman, Jaksa KPK Arief Suharmanto menuntuk kedunya dengan melanggar tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan masing-masing selama 8 tahun penjara.
Selain keduanya di tubtut 8 tahun penjara juga denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Kuasa hukum Jonson Siburian dan Sudarman, menanggapi tuntutan JPU KPK terhadap kliennya mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya menilai Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan saksi dalam fakta persidanga, tegasnya.(bh/gaj) |