Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Jaksa KPK Tuntut Hakim Kayat 10 Tahun Penjara
2019-12-05 12:27:53
 

Sidang terdakwa hakim Kayat serta terdakwa Jonson Siburian dan Sudarman sendang mendengarkan tuntutan Jaksa KPK.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa-KPK) pada sidang yang di gelar di ruang sidang Prof Dr M Hatta Ali di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (4/12) menuntut Hakim Kayat selaku terdakwa dalam kasus OTT KPK di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Dihadapan Majelis Hakim yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono yang didampingi hakim anggota Abdurahman Karim dan Arwin Kusmanta, JPU KPK Arief Suhermanto dan Nur Haris Arhadi, selain menuntut terdakwa Kayat 10 tahun penjara, denda Rp 2 Milyar atau diganti dengan penjara kurungan 6 bulan.

Terdakwa Kayat juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 372.216.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, terang Jaksa dalam amar tuntutannya.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10.35 WITA, tuntutan setebal 537 halaman secara bergantian membacakan berkas tuntutannya kepada terdakwa dan menguraikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan.

Dalam amar tuntutan JPU mengatakan bahwa, terdakwa Kayat terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Demikian juga dengan terdakwan Jonson Siburian dan Sudarman, Jaksa KPK Arief Suharmanto menuntuk kedunya dengan melanggar tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan masing-masing selama 8 tahun penjara.

Selain keduanya di tubtut 8 tahun penjara juga denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Kuasa hukum Jonson Siburian dan Sudarman, menanggapi tuntutan JPU KPK terhadap kliennya mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya menilai Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan saksi dalam fakta persidanga, tegasnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2