Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Jaksa KPK Tuntut Hakim Kayat 10 Tahun Penjara
2019-12-05 12:27:53
 

Sidang terdakwa hakim Kayat serta terdakwa Jonson Siburian dan Sudarman sendang mendengarkan tuntutan Jaksa KPK.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa-KPK) pada sidang yang di gelar di ruang sidang Prof Dr M Hatta Ali di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (4/12) menuntut Hakim Kayat selaku terdakwa dalam kasus OTT KPK di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Dihadapan Majelis Hakim yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono yang didampingi hakim anggota Abdurahman Karim dan Arwin Kusmanta, JPU KPK Arief Suhermanto dan Nur Haris Arhadi, selain menuntut terdakwa Kayat 10 tahun penjara, denda Rp 2 Milyar atau diganti dengan penjara kurungan 6 bulan.

Terdakwa Kayat juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 372.216.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, terang Jaksa dalam amar tuntutannya.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10.35 WITA, tuntutan setebal 537 halaman secara bergantian membacakan berkas tuntutannya kepada terdakwa dan menguraikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan.

Dalam amar tuntutan JPU mengatakan bahwa, terdakwa Kayat terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Demikian juga dengan terdakwan Jonson Siburian dan Sudarman, Jaksa KPK Arief Suharmanto menuntuk kedunya dengan melanggar tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan masing-masing selama 8 tahun penjara.

Selain keduanya di tubtut 8 tahun penjara juga denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Kuasa hukum Jonson Siburian dan Sudarman, menanggapi tuntutan JPU KPK terhadap kliennya mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya menilai Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan saksi dalam fakta persidanga, tegasnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2