Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Jaksa Kirim Dokter Pastikan Kebenaran Ali Mudhori Sakit
Monday 27 Feb 2012 15:48:27
 

Ali Mudhori (Foto: Beritalumajang.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Orang kepercayaan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori kembali tidak hadir alias mangkir memberikan kesaksian dalam persidangan perkara suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kemenakertrans. Padahal, kesaksiannya sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual kasus korupsi itu.

Atas kondisi ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rum menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya begitu saja. Pihaknya akan mengirimkan dokter untuk mengecek kebenaran sakit yang diderita Ali Mudhori tersebut. "Kami akan bawa dokter untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2).

Pernyataan ini disampaikan jaksa M Rum dalam sidang bagi perkara terdakwa Dadong Irbarelawan, M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2). Ketidakhadiran Ali Mudhori ini merupakan kali ketiganya. Kabar terakhir, Ketua DPC PKB Lumajang, jawa Timur itu menderita sakit typus dan tengah menjalani perawatan di RS Premier, Surabaya, Jawa Timur.

Kabar sakitnya Ali Mudhori ini, setelah jaksa mendapat kabar dari anggota FPKB DPR RI Siti Masyitoh yang merupakan istri saksi tersebut. Sebelum sidang dimulai, Masyitoh memberikan surat keterangan dokter. Selain menunjukkan surat keterangan sakit, sang istri juga menunjukkan foto Ali Mudhori sedang terbaring dengan infus di atas tempat tidur RS tersebut.

"Jika saksi Ali Mudhori tidak sakit, seperti yang dikabarkan, dia dijadwalkan akan memberikan keterangan pada sidang berikutnya. Kesaksianya sangat penting bagi penuntut umum untuk memperkuat pembuktian di persidangan perkara ini,” jelas jaksa senior tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Mudhori telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi untuk persidangan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Jaksa sempat mengancam untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Ali sebelumnya sempat berjanji akan memenuhi panggilan, saat ditemukan jaksa di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/2) lalu.

Namun, ternyata ia mangkir dari panggilan. Padahal, kesaksiannya diperlukan bersama saksi Dani Nawawi untuk mengungkap keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus ini. Lebih dari itu, kesaksian Ali Mudhori bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya.

Dalam persidangan terdakwa Dharnawati, Ali Mudhori sempat datang untuk bersaksi. Tetapi, kesaksian yang bersangkutan belum sempat didengarkan karena sudah larut malam, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang. Namun, untuk memberikan keterangan dalam sidang dua terdakwa pejabat Kemenakertrans, dia tak pernah hadir.(dbs/biz/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2