JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Orang kepercayaan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori kembali tidak hadir alias mangkir memberikan kesaksian dalam persidangan perkara suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kemenakertrans. Padahal, kesaksiannya sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual kasus korupsi itu.
Atas kondisi ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rum menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya begitu saja. Pihaknya akan mengirimkan dokter untuk mengecek kebenaran sakit yang diderita Ali Mudhori tersebut. "Kami akan bawa dokter untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2).
Pernyataan ini disampaikan jaksa M Rum dalam sidang bagi perkara terdakwa Dadong Irbarelawan, M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2). Ketidakhadiran Ali Mudhori ini merupakan kali ketiganya. Kabar terakhir, Ketua DPC PKB Lumajang, jawa Timur itu menderita sakit typus dan tengah menjalani perawatan di RS Premier, Surabaya, Jawa Timur.
Kabar sakitnya Ali Mudhori ini, setelah jaksa mendapat kabar dari anggota FPKB DPR RI Siti Masyitoh yang merupakan istri saksi tersebut. Sebelum sidang dimulai, Masyitoh memberikan surat keterangan dokter. Selain menunjukkan surat keterangan sakit, sang istri juga menunjukkan foto Ali Mudhori sedang terbaring dengan infus di atas tempat tidur RS tersebut.
"Jika saksi Ali Mudhori tidak sakit, seperti yang dikabarkan, dia dijadwalkan akan memberikan keterangan pada sidang berikutnya. Kesaksianya sangat penting bagi penuntut umum untuk memperkuat pembuktian di persidangan perkara ini,” jelas jaksa senior tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Mudhori telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi untuk persidangan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Jaksa sempat mengancam untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Ali sebelumnya sempat berjanji akan memenuhi panggilan, saat ditemukan jaksa di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/2) lalu.
Namun, ternyata ia mangkir dari panggilan. Padahal, kesaksiannya diperlukan bersama saksi Dani Nawawi untuk mengungkap keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus ini. Lebih dari itu, kesaksian Ali Mudhori bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya.
Dalam persidangan terdakwa Dharnawati, Ali Mudhori sempat datang untuk bersaksi. Tetapi, kesaksian yang bersangkutan belum sempat didengarkan karena sudah larut malam, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang. Namun, untuk memberikan keterangan dalam sidang dua terdakwa pejabat Kemenakertrans, dia tak pernah hadir.(dbs/biz/spr)
|