Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Biro Umum
Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Ridwan Panjaitan ke PN Tipikor Medan
Tuesday 07 May 2013 12:24:01
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Berkas perkara mantan Protokoler Pemprov Sumut, Ridwan Panjaitan, tersangka kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemrovsu dilimpahkan pihak penyidik Kejari Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Senin (6/5).

Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus SH MH mengatakan itu di PN Medan seusai melimpahkan berkas perkara dengan nomor register perkara no 53/pn.mdn/5/2013.

"Hari ini berkas perkara Ridwan Panjaitan dilimpahkan JPU ke PN Medan dengan register perkara no. 53/pn.mdn/5/2013," ucap Robinson.

Robinson menjelaskan dalam kasus ini, Ia menjadi Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi Lamria Sianturi SH dan Ingan Purba SH. Informasi diperoleh, JPU mendakwa tersangka Ridwan Panjaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Sementara Humas PN Medan, Achmad Guntur SH saat dikonfirmasi membenarkan pihak pengadilan telah menerima berkas perkara atas nama Ridwan Panjaitan dari jaksa.

"Perkara nomor 53/pn.mdn/5/2013 sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Namun untuk jadwal sidangnya dan penetapan majelis hakim, pihak pengadilan belum menjadwal sidang perdananya. Mungkin dua hari ini sudah rampung," ucap Guntur diruang kerjanya.

Seperti diketahui, Ridwan orang yang sering mendampingi Gatot Pujo Nugroho sewaktu Wagubdu ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Poldasu sebagai tersangka dalam kasus korupsi Biro Umum Setda Provsu APBD TA 2011 sebesar Rp13 miliar. Penetapan status tersangka karena adanya kwitansi penerimaan uang senilai Rp450 juta.

Berdasarkan keterangan mantan bendahara Biro Umum, Aminudin yang telah divonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Medan, uang tersebut banyak mengalir ke atasan melalui Ridwan Panjaitan. Sementara tersangka sendiri hingga kini telah di tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus Biro Umum
 
  Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Ridwan Panjaitan ke PN Tipikor Medan
  Kasus Korupsi Biro Umum Pemprovsu Dilanjutkan Ba'da Lebaran
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2