MEDAN, Berita HUKUM - Berkas perkara mantan Protokoler Pemprov Sumut, Ridwan Panjaitan, tersangka kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemrovsu dilimpahkan pihak penyidik Kejari Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Senin (6/5).
Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus SH MH mengatakan itu di PN Medan seusai melimpahkan berkas perkara dengan nomor register perkara no 53/pn.mdn/5/2013.
"Hari ini berkas perkara Ridwan Panjaitan dilimpahkan JPU ke PN Medan dengan register perkara no. 53/pn.mdn/5/2013," ucap Robinson.
Robinson menjelaskan dalam kasus ini, Ia menjadi Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi Lamria Sianturi SH dan Ingan Purba SH. Informasi diperoleh, JPU mendakwa tersangka Ridwan Panjaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Sementara Humas PN Medan, Achmad Guntur SH saat dikonfirmasi membenarkan pihak pengadilan telah menerima berkas perkara atas nama Ridwan Panjaitan dari jaksa.
"Perkara nomor 53/pn.mdn/5/2013 sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Namun untuk jadwal sidangnya dan penetapan majelis hakim, pihak pengadilan belum menjadwal sidang perdananya. Mungkin dua hari ini sudah rampung," ucap Guntur diruang kerjanya.
Seperti diketahui, Ridwan orang yang sering mendampingi Gatot Pujo Nugroho sewaktu Wagubdu ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Poldasu sebagai tersangka dalam kasus korupsi Biro Umum Setda Provsu APBD TA 2011 sebesar Rp13 miliar. Penetapan status tersangka karena adanya kwitansi penerimaan uang senilai Rp450 juta.
Berdasarkan keterangan mantan bendahara Biro Umum, Aminudin yang telah divonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Medan, uang tersebut banyak mengalir ke atasan melalui Ridwan Panjaitan. Sementara tersangka sendiri hingga kini telah di tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.(bhc/and) |