BEKASI, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang pembacaan tuntutan (requisitor) terhadap terdakwa Abdul Azis, pelaku ancaman pembunuhan terhadap Pimpinan gereja HKBP Filadelfia Bekasi. Terdakwa Abdul Azis yang didakwa dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yakni.
“barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Kamis, (25/7).
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Abdul Azis dengan hukuman kurungan 3 [tiga] bulan dengan masa percobaan 6 [enam] bulan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tidak ada bukti apapun yang mampu meringankan atau menghapus dakwaan yang diajukan kepada terdakwa Abdul Azis. Terdakwa Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan muncul dalam video pengancaman terhadap Palti Panjaitan.
Ringannya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut didasari pada pertimbangan-pertimbangan klise yang ditunjukan terdakwa Abdul Azis selama proses persidangan, terdakwa dinilai masih berusia muda, dan merupakan tokoh agama, terdakwa tidak berbelit-belit, dan mengakui perbuatannya, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dikuhum.
Terkait tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut tidak melakukan upaya yang maksimal dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa Abdul Azis.
Padahal semua saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan sudah menunjukkan kesalahan terdakwa dan dikuatkan dalam kesimpulan Jaksa Penuntut Umum. ELSAM berpendapat Jaksa Penuntut Umum sangat permisif terhadap tindak pidana yang mengancam toleransi dan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Oleh karenanya ELSAM meminta Jaksa Agung untuk memeriksa dan melakukan eksaminasi terhadap tuntutan (requisitor) yang dibuat Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: 642/PID/B2013/PN.BKS yang dibacakan pada hari Kamis 25 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini perlu dilakukan karena dalam kapasitasnya sebagai Jaksa, Jaksa Penuntut Umum sepertinya tidak menunjukkan kompetensi yang sesungguhnya. Jaksa Penuntut Umum sangat dipengaruhi pertimbangan-pertimbangan subyektif, seperti tampak dalam pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa. Tetapi, mengabaikan fakta-fakta dan keterangan yang muncul di persidangan.
Disamping itu, dalam menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengharapkan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Abdul Azis, untuk menilai permasalahan ini bukan hanya semata–mata peristiwa atas dasar delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.
Tetapi sebagai ancaman terhadap perampasan hak asasi manusia, khususnya untuk beribadah dengan damai. Sehingga, pelaku kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan ini dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.(bhc/put)
|