Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PPID
Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
Wednesday 27 Jun 2012 16:20:21
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Seluruh eksepsi atau nota keberantan terdakwa kasus pencucian uang dan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati. Ditolak Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa I Kadek Wiradana, dakwaan terhadap Wa Ode sudah benar dan tinggal membuktikan di pengadilan."Surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya dan bisa dijadikan dasar menyidangkan perkara ini," katanya saat memberi tanggapan atas eksepsi Wa Ode, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Selain itu, Jaksa Malindo Pranduk menambahkan, keterangan Wa Ode Nurhayati dalam eksepsi mengenai asal-usul hartanya, yang diklaim didapat dari hasil berdagang, dinilai sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan di sidang.

Dan bantahan Nurhayati soal pertemuannya dengan pengusaha Haris Surahman juga ditolak jaksa dengan alasan sudah masuk materi perkara.

Sedangkan dakwaan pencucian uang muncul setelah jaksa mendapati rekeningnya di Bank Mandiri cabang DPR RI mencapai nilai Rp 50,5 miliar dalam kurun 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011. Nilai itu dianggap tak wajar jika melihat aktivitas Wa Ode di DPR.

Menurut jaksa, Nurhayati membuka rekening khusus untuk menampung duit yang diduga hasil tindak pidana. Kecurigaan itu karena ternyata Nurhayati juga memiliki rekening lain yang menampung seluruh gaji dan tunjangan selama bekerja di Senayan. Rekening ini berisi duit Rp 1,699 miliar.

Sementara dalam eksepsinya, Nurhayati menuding dakwaan yang dibuat jaksa manipulatif. Salah satu buktinya adalah dakwaan yang menjelaskan soal pertemuan antara pengusaha Fahd A. Rafiq dan Haris Surahman pada September 2010. Sementara itu, di bagian lain surat dakwaan disebutkan, rapat kerja Badan Anggaran terjadi pada 11 Oktober 2010.

Nurhayati didakwa melakukan pencucian uang dan menerima suap senilai Rp 6,9 miliar dari Fahd dan Haris. Sogokan itu diberikan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, memperoleh jatah DPID.Ia pun membantah memiliki duit di rekening Bank Mandiri sebesar Rp 50,5 miliar.

Menurutnya, isi direkening tersebut hanya sebesar Rp 280 juta. Tetapi dirinya mengakui rekening gajinya dipisah. Alasannya agar gaji DPR tidak campur-aduk dengan hartanya yang didapat dari hasil usaha. "Karena anggota DPR kan tidak boleh menjalankan usaha," katanya.(tmp/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2