Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PPID
Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
Wednesday 27 Jun 2012 16:20:21
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Seluruh eksepsi atau nota keberantan terdakwa kasus pencucian uang dan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati. Ditolak Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa I Kadek Wiradana, dakwaan terhadap Wa Ode sudah benar dan tinggal membuktikan di pengadilan."Surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya dan bisa dijadikan dasar menyidangkan perkara ini," katanya saat memberi tanggapan atas eksepsi Wa Ode, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Selain itu, Jaksa Malindo Pranduk menambahkan, keterangan Wa Ode Nurhayati dalam eksepsi mengenai asal-usul hartanya, yang diklaim didapat dari hasil berdagang, dinilai sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan di sidang.

Dan bantahan Nurhayati soal pertemuannya dengan pengusaha Haris Surahman juga ditolak jaksa dengan alasan sudah masuk materi perkara.

Sedangkan dakwaan pencucian uang muncul setelah jaksa mendapati rekeningnya di Bank Mandiri cabang DPR RI mencapai nilai Rp 50,5 miliar dalam kurun 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011. Nilai itu dianggap tak wajar jika melihat aktivitas Wa Ode di DPR.

Menurut jaksa, Nurhayati membuka rekening khusus untuk menampung duit yang diduga hasil tindak pidana. Kecurigaan itu karena ternyata Nurhayati juga memiliki rekening lain yang menampung seluruh gaji dan tunjangan selama bekerja di Senayan. Rekening ini berisi duit Rp 1,699 miliar.

Sementara dalam eksepsinya, Nurhayati menuding dakwaan yang dibuat jaksa manipulatif. Salah satu buktinya adalah dakwaan yang menjelaskan soal pertemuan antara pengusaha Fahd A. Rafiq dan Haris Surahman pada September 2010. Sementara itu, di bagian lain surat dakwaan disebutkan, rapat kerja Badan Anggaran terjadi pada 11 Oktober 2010.

Nurhayati didakwa melakukan pencucian uang dan menerima suap senilai Rp 6,9 miliar dari Fahd dan Haris. Sogokan itu diberikan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, memperoleh jatah DPID.Ia pun membantah memiliki duit di rekening Bank Mandiri sebesar Rp 50,5 miliar.

Menurutnya, isi direkening tersebut hanya sebesar Rp 280 juta. Tetapi dirinya mengakui rekening gajinya dipisah. Alasannya agar gaji DPR tidak campur-aduk dengan hartanya yang didapat dari hasil usaha. "Karena anggota DPR kan tidak boleh menjalankan usaha," katanya.(tmp/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2