Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi Pembangunan Rumah Guru
Jaksa Tuntut Zul Namploh Delapan Tahun Penjara
Thursday 31 Jan 2013 09:09:32
 

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Aceh, Zulkifli Saidi alias Zul Namploh (50) Delapan Tahun Penjara, dan denda Rp 500 juta atau diganti kurungan tambahan (Subsider) tiga bulan kurungan, selain itu dibebankan membayar uang pengganti sesuai sisa jumlah kerugian negara yaitu Rp 1 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (30/1) menilai terdakwa I Zul, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan rumah dinas guru terpencil di 18 kabupaten kota di Aceh terlibat korupsi dalam proyek tersebut, begitu juga terdakwa II, Ir Syahrul Amri (56) selaku Pejabat Pelaksanana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

Tuntutan terdakwa II Syahrul lebih rendah yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa dituntut membayar uang pengganti, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Aziz, SH, Iqbal, SH dan Endy, SH membacakan requistoir tuntutan ratusan halaman itu secara bergantian.

Intinya, fakta hukum terungkap, kedua terdakwa sesuai dengan peran masing masing mengetahui bahwa proyek itu hampir di semua kabupaten kota belum rampung 100%, namun keduanya menyetujui berita acara pemeriksaan barang yang sebetulnya tidak diperiksa panitiaa, melainkan para kontraktor /konsultan pengawas selaku rekanan hanya menyerahkan dokumen seakan-akan pembangunan itu sudah sepenuhnya rampung.

Terdakwa I Zul selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menandatangani surat perintah membayaar (SPM) sehingga proyek itu terbayar 100 %, padahal belum rampung.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Korupsi Pembangunan Rumah Guru
 
  Jaksa Tuntut Zul Namploh Delapan Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2