ACEH, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Aceh, Zulkifli Saidi alias Zul Namploh (50) Delapan Tahun Penjara, dan denda Rp 500 juta atau diganti kurungan tambahan (Subsider) tiga bulan kurungan, selain itu dibebankan membayar uang pengganti sesuai sisa jumlah kerugian negara yaitu Rp 1 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (30/1) menilai terdakwa I Zul, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan rumah dinas guru terpencil di 18 kabupaten kota di Aceh terlibat korupsi dalam proyek tersebut, begitu juga terdakwa II, Ir Syahrul Amri (56) selaku Pejabat Pelaksanana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.
Tuntutan terdakwa II Syahrul lebih rendah yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa dituntut membayar uang pengganti, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Aziz, SH, Iqbal, SH dan Endy, SH membacakan requistoir tuntutan ratusan halaman itu secara bergantian.
Intinya, fakta hukum terungkap, kedua terdakwa sesuai dengan peran masing masing mengetahui bahwa proyek itu hampir di semua kabupaten kota belum rampung 100%, namun keduanya menyetujui berita acara pemeriksaan barang yang sebetulnya tidak diperiksa panitiaa, melainkan para kontraktor /konsultan pengawas selaku rekanan hanya menyerahkan dokumen seakan-akan pembangunan itu sudah sepenuhnya rampung.
Terdakwa I Zul selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menandatangani surat perintah membayaar (SPM) sehingga proyek itu terbayar 100 %, padahal belum rampung.(yus/kjs/bhc/rby) |