Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencucian uang
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
Tuesday 30 Jul 2013 19:29:12
 

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum acara pidana Andi Hamzah menjadi saksi ahli meringankan bagi Irjen Djoko Susilo dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan pencucian uang. Sidang jadi perdebatan antara jaksa dengan saksi.

Andi Hamzah sebelumnya mengatakan KPK tak bisa mengusut kasus dugaan pencucian uang Djoko yang berlangsung sebelum tahun 2010. KPK hanya bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko yang didapat di atas tahun 2010.

"Kalau KPK mau menyita yang di bawah tahun 2010 ya harus dicari tindak pidana di bawah tahun itu dan apa saja yang dicuci. Kalau saya KPK saya akan cari tahu sendiri," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/7).

Rupanya keterangan Andi soal pencucian uang itu membuat jaksa KPK risih. Jaksa pun menanyakan kapasitas Andi sebagai ahli pidana.

"Ahli ini ahli pidana atau pencucian uang? Soalnya lebih banyak menjelaskan pencucian uang," kata jaksa KMS Roni, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (30/7).

"Pencucian uang itu termasuk pidana," balas Andi.

"Apakah ahli pernah menerbitkan buku pencucian uang?" tanya Roni lagi.

"Belum, tapi saya sering membuat makalah," tegas Andi.

Menurut Andi, dia pernah ikut rapat dalam penyusunan UU Pencucian Uang. Namun dari sekian banyak rapat penyusunan rancangannya, Andi hanya ikut sekali.

Andi mengakui ahli pencucian uang di Indonesia hanya satu, Yenti Garnasih. "Tapi sayalah promotornya," tandasnya.

Di dalam keterangannya, Andi mengatakan jaksa KPK diperbolehkan menuntut. Namun dengan catatan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Jaksa Agung.

"Jika tidak, berarti Indonesia punya enam orang jaksa agung. Jaksa Agung dan lima Pimpinan KPK," sindirnya.(mok/lh/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2