Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Jambin Kejaksaan Agung Laksanakan Tes Urine Narkotika
2022-11-17 20:29:13
 

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono saat menjalani tes urine.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI hari ini melaksanakan tes urine serentak. Kegiatan itu terlaksana berkat kerjasama Jambin dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di masing-masing Biro dan Pusat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta pada Rabu, 16 November 2022 dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

"Pelaksanaan tes urine narkotika yang diikuti oleh 490 orang pegawai di lingkungan Jambin Kejagung. Dari hasil tes urine narkotika (skrining) seluruhnya sebanyak 490 orang pegawai didapat hasil negatif," ujarnya, dalam siaran pers via whatsapp pada, Rabu (16/11).

Menurur Bambang tujuan dilaksanakannya kegiatan tes urine narkotika tersebut, untuk memastikan para pegawai di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan bebas dari Narkotika dan Obat obatkan terlarang.

"Sehingga dapat meningkatkan performa dalam melayani para pegawai Kejaksaan RI," pungkas Bambang.

Seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan tes urine bekerjasama dengan Tenaga Kesehatan (Nakes) dari BNNP DKI Jakarta , berjumlah 25 Nakes dan 20 Nakes dari Poliklinik Adhyaksa Kejaksaan Agung.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2