JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan kerja (Satker) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan RI, optimis dan bertekad agar tahun 2021 ini, bisa berhasil meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Tekad tersebut dilakukan Jamintel Dr. Sunarta, SH. MH denga! Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lantai 10, Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (7/4).
Menurut Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI, dalam sambutannya mengatakan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan ASN untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN," ujarnya.
Untung yang juga Ketua PJI ini mengakui, bahwa dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja.
"Bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu berkarya dengan ikhlas, yang diharapkan dapat memberikansemangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik," tandas Untung mengakhiri sambutannya.
Good Local Governance
Sementara itu, Jamintel Sunarta dalam sambutannya menyatakan perwujudan good local governance di negara Indonesia telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implementasi kebijakan pelayanan maupun mutu hasil kerja. Hanya saja birokrasi masih menunjukkan kesan negatif, karena tidak dapat merespon keinginan masyarakat yang membutuhkan layanan cepat, efisien, tepat waktu dan sederhana.
"Oleh karena itu diperlukan Reformasi Birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi profesional dan ramping yang bebas hambatan. Hal inilah yang menjadi prasyarat penyelenggaraan good local governance, dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, efisiensi dan efektifitas serta partisipasi dari semua elemen,," ujar Sunarta.
Oleh sebab itu, Jamintel perintahkan semua jajaran Intelijen kejaksaan Agung untuk segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit yang meliputi enam area perubahan disegala bidang. Misalnya, pertama, manajemen Perubahan. Kedua, penataan tata laksana. Ketiga, penataan sistem manajemen SDM. Keempat, penguatan akuntabilitas. Kelima, penguatan pengawasan.dan Keenam, peningkatan kualitas pelayanan publik untuk memperbaiki kinerja birokrasi.
"Saya tegaskan kembali bahwa pencanangan pembagunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggungjawab untuk menjadikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menjadi zona yang berintegritas dalam rangka reformasi birokrasi," tegasnya.
Pencanangan pembangunan zona integritas hari ini, lanjut Sunarta merupakan pencanangan untuk kedua kalinya. Karena Jamintel sebelumnya telah merintis pembangunan Zona Integritas pada 27 Mei 2020 lalu, dengan melakukan deklarasi serta penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti oleh jajaran bidang Intelijen yang kemudian dilanjutkan dengan pembenahan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
"Namun musibah kebakaran beberapa waktu yang lalu dan tanpa diduga-duga telah menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung termasuk seluruh ruangan kantor Jamintel. Sehingga menyebabkan infrastruktur maupun beberapa dokumen terkait pembangunan Zona Integritas yang telah diupayakan bersama tidak dapat diselamatkan, sehingga mempengarui penilaian dalam pengajuan zona integritas," imbuhnya.
Kendati demikian, sebelum mengakhiri sambutannya, Jamintel Sunarta menghimbau kepada seluruh pihak, agar Surat Keputusan Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : KEP-14/D/Ds.2/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tahun 2021. Oleh sebab itu harus memberikan dukungan dan bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, pungkasnya.(bh/ams) |