JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, DR M Adi Toegarisman akan membuat standarnisasi untuk tuntutan pidana kasus perpajakan, menyusul penanganan perkara perpajakan yang telah ditangani pidsus selama lima tahun terakhir. Karena sebelumnya kasus pajak ini, ditangani oleh bagian Pidana Umum.
Adi Toegarisman mengatakan standarnisasi yang dimaksud agar tidak ada ketimpangan dalam penindakan atau penuntutan pidana ketika proses penegakan hukum. Ini dilihat setelah pihaknya mempelajari sanksi pidana yang diberikan Jaksa dalam kasus tindak pidana pajak tersebut.
"Standarisasi seperti pedoman tuntutan pidana. Jadi, ketika kita menyidangkan perkara pajak, ada pedomannya untuk tuntutan pidana bagi Jaksa yang melakukan proses hukum tersebut," ucap Adi Toegarisman, Jakarta, Senin (19/8).
Menurut Adi, kalau pedoman tindak pidana korupsi sudah ada dari Jaksa Agung pada Tahun 2010, kemudian pada tahun 2018 lalu sudah dilakukan revisi. Revisi itu dilakukan karena mengalami proses dalam penyelesaian perkara.
"Namun untuk Tindak Pidana Pajak standarisasinya atau pedomannya tidak ada, kalau UU sudah ada. (Standarisasi) ini dalam rangka upaya transaparan, dan kwalitas (penegakan hukum)," ungkap dia.
Pekan lalu satuan kerja Jampidsus mengelar Forum Group Discussion di acara itu, Adi menekankan pedoman yang dimaksud adalah tindak pidana pajak bukan tindak pidana korupsi. Pedoman ini nantinya jadi patokan bagi jaksa seluruh Indonesia ketika melakukan tuntutan pidana.
"Kalau korupsi kan sudah ada, sekarang pedoman tindak pidana pajak. Tapi, ada tindak pidana korupsi yang berangkat dari tindak pidana pajak," ujar dia.
Lanjut dia, bahwa kejaksaan itu satu dan tak terpisahkan (een en onderbaar). Artinya memandang satu kasus itu harus satu pandangan dan satu sikap. Hal ini bukan berarti mengekang atau inkordinasi kehadiran jaksa.
"Makanya hanya standarisasi jadi patokan. Intinya ketika menstandarisasi yang belum pernah ada sekarang diadakan," pungkasnya.(bh/ars) |