Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pajak
Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
2019-08-19 20:02:18
 

Jampidsus Dr M Adi Toegarisman diruang kerjanya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, DR M Adi Toegarisman akan membuat standarnisasi untuk tuntutan pidana kasus perpajakan, menyusul penanganan perkara perpajakan yang telah ditangani pidsus selama lima tahun terakhir. Karena sebelumnya kasus pajak ini, ditangani oleh bagian Pidana Umum.

Adi Toegarisman mengatakan standarnisasi yang dimaksud agar tidak ada ketimpangan dalam penindakan atau penuntutan pidana ketika proses penegakan hukum. Ini dilihat setelah pihaknya mempelajari sanksi pidana yang diberikan Jaksa dalam kasus tindak pidana pajak tersebut.

"Standarisasi seperti pedoman tuntutan pidana. Jadi, ketika kita menyidangkan perkara pajak, ada pedomannya untuk tuntutan pidana bagi Jaksa yang melakukan proses hukum tersebut," ucap Adi Toegarisman, Jakarta, Senin (19/8).

Menurut Adi, kalau pedoman tindak pidana korupsi sudah ada dari Jaksa Agung pada Tahun 2010, kemudian pada tahun 2018 lalu sudah dilakukan revisi. Revisi itu dilakukan karena mengalami proses dalam penyelesaian perkara.

"Namun untuk Tindak Pidana Pajak standarisasinya atau pedomannya tidak ada, kalau UU sudah ada. (Standarisasi) ini dalam rangka upaya transaparan, dan kwalitas (penegakan hukum)," ungkap dia.

Pekan lalu satuan kerja Jampidsus mengelar Forum Group Discussion di acara itu, Adi menekankan pedoman yang dimaksud adalah tindak pidana pajak bukan tindak pidana korupsi. Pedoman ini nantinya jadi patokan bagi jaksa seluruh Indonesia ketika melakukan tuntutan pidana.

"Kalau korupsi kan sudah ada, sekarang pedoman tindak pidana pajak. Tapi, ada tindak pidana korupsi yang berangkat dari tindak pidana pajak," ujar dia.

Lanjut dia, bahwa kejaksaan itu satu dan tak terpisahkan (een en onderbaar). Artinya memandang satu kasus itu harus satu pandangan dan satu sikap. Hal ini bukan berarti mengekang atau inkordinasi kehadiran jaksa.

"Makanya hanya standarisasi jadi patokan. Intinya ketika menstandarisasi yang belum pernah ada sekarang diadakan," pungkasnya.(bh/ars)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2