Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jamsostek
Jamsostek Medan Siap Serahkan Layanan Kesehatan ke Askes
Friday 26 Apr 2013 09:16:28
 

Jamsostek cabang Medan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Jamsostek (Persero) Sumatera Utara akan menyerahkan data-data pelaksana pelayanan kesehatan (PPK) kepada PT Askes (Persero) dalam rangka pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014. Sedang Jamsostek sendiri akan memfokuskan pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyerahan ini diperlukan agar PT Askes dapat menyeleksi PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahan tersebut,” kata Penata Pemasaran Wilayah PT Jamsostek Sumut, Redy, di Medan, Kamis (25/4).

PT Jamsostek akan menyelesaikan klaim dari pihak buruh, agar ke depan BPJS tidak memiliki permasalahan.
Selain itu, Jamsostek juga akan menambah kantor cabang di kota dan kabupaten se-Sumatera Utara. Berikutnya, pada Juli 2015, Jamsostek akan memfokuskan pada Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, serta Jaminan Kematian dan Pensiun.

"Yang terpenting, BPJS ini bertugas dapat melakukan penyelidikan tenaga kerja di daerah ini. Selain itu, status struktur organisasi BPJS berada langsung di bawah Presiden," jelasnya.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2