Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Jamwas Kejagung Ancam Pecat Kajari Cibinong
Tuesday 22 Nov 2011 15:52:12
 

Marwan Effendy (Foto: Ist)
 
*Diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Sistoyo

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Jawa Barat, Suripto Widodo. Jika yang bersangkutan terbukti terlibat kasus dugaan suap anak buahnya, jaksa Sistoyo, pemecatan akan diberlakukan terhadap Kajari.

Demikian penegasan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/11). Hal ini menanggapi dugaan keterlibatan Suripto Widodo selaku atasan langsung Sistoyo.


"Ini tidak main-main, karena sesuai dnegan rekomendasi rapat kerja (Kejaksaan RI) bahwa seorang atasan harus bertanggungjawab terhadap setiap perbuatan yang dilakukan bawahannya. Kemungkinan sanksi yang diberikan adalah pencopotan dari jabatan Kajari Cibinong," tegas mantan Jampisus Kejagung tersebut.

Namun, Marwan menekankan bahwa pencopotan tersebut akan dilakukan dengan catatan kalau memang perbuatan yang dilakukan jaksa Sistoyo itu berada di lingkungan kantor. Ia membandingkannya dengan kasus seorang jaksa berinisial DSW yang ditangkap KPK di luar kantor dan di luar jam kerja.

“Ini harus dibedakan antara kasus Sistoyo dengan DSW yang juga ditangkap KPK. DSW ditangkap di luar kantor dan di luar (jam kerja) malam hari. Tapi kalau kasus jaksa Sistoyo berlangsung di di kantor Kejari Cibinong, tentu Kajari harus bertanggung jawab," tandasnya.

Mengenai tudingan Kejagung kembali kecolongan, menurut Marwan, pihaknya akan lebih proaktif meminta seluruh pengawas struktural di daerah menjalankan pengawasan melekat (waskat). “Selama ini biasanya Kajari tidak peduli tentang larangan menerima tamu. Dalam kasus ini, justru akibat para jaksa diperbolehkan menerima tamu yang berperkara," imbuhnya menegaskan.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono merasa kecewa terhadap anak buahnya yang melakukan perbuatan tak terpuji dan tertangkap KPK itu. Ia pun berharap kasus penangkapan jaksa Sistoyo menjadi kejadian terakhir dan bahan pembelajaran bagi jaksa lain untuk bekerja secara profesional.

Padahal, lanjut dia, jajaran Kejaksaan baru saja tunjangan kerja (remunerasi). Justru pemberian ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mencegah penyimpangan para aparatur kejaksaan. Tapai kalau masih ada yang tertangkap terlibat, kejadian ini pun diharapkan yang terakhir kali dan takka terulang lagi. “Untuk ke depannya, aparat kejaksaan harus lebih baik kinerja maupun integritasnya," tuturnya,

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa yang menjabat Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong bernama Sistoyo. Ia ditangkap bersama dua orang berinisial E dan AB. Aparat KPK juga menyita uang Rp 99,9 juta dalam amplop coklat yang berada di dalam mobil Nissan Terano, milik S.

Jaksa S diduga sebagai pihak penerima. Sedangkan pihak swasta berinisial AB dan E diduga sebagai pemberi. Mereka ditangkap, setelah melakukan transaksi suap di halaman gedung Kejari Cibinong, Senin (21/11) pukul 18.15 WIB. Ketiganya pun langsung digiring ke gedung KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2