Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Jamwas Tangani Transaksi Mencurigakan 12 Jaksa
Friday 09 Mar 2012 14:07:02
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto segera melakukan penyelidikan atas kepemilikan transaksi rekening mencurigakan yang dimiliki 12 jaksa. Namun, proses pemeriksaannya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Kami sudah memberikan penjelasan itu diserahkan kepada Pak Jamwas. Ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung (Basrief Arief) yang berkomitmen akan mengusut rekening mencurigakan yang dimiliki sejumlah jaksa," kata Andhi Nirwanto kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (9/3).

Pihak Jamwas, lanjut dia, pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa nakal. Hal itu dilaksanakan, ketika posisi Jamwas dijabat Marwan Effendi. Pemeriksaan internal tersebut, memang merupakan keweanngan Jamwas. "Jamwas pun kan punya fungsi penyidikan juga untuk jaksa atau pegawai kejaksaan," jelas mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Seperti diberikan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengumbar janji untuk menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) atas rekening gendut yang dimiliki 12 jaksa. Kasus ini dianggapnya sebagai kasus lama dan hanya Sembilan jaksa yang diduga memiliki rekening mencurigakan, bukan 12 jaksa.(gnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2