Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Jamwas Tangani Transaksi Mencurigakan 12 Jaksa
Friday 09 Mar 2012 14:07:02
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto segera melakukan penyelidikan atas kepemilikan transaksi rekening mencurigakan yang dimiliki 12 jaksa. Namun, proses pemeriksaannya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Kami sudah memberikan penjelasan itu diserahkan kepada Pak Jamwas. Ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung (Basrief Arief) yang berkomitmen akan mengusut rekening mencurigakan yang dimiliki sejumlah jaksa," kata Andhi Nirwanto kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (9/3).

Pihak Jamwas, lanjut dia, pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa nakal. Hal itu dilaksanakan, ketika posisi Jamwas dijabat Marwan Effendi. Pemeriksaan internal tersebut, memang merupakan keweanngan Jamwas. "Jamwas pun kan punya fungsi penyidikan juga untuk jaksa atau pegawai kejaksaan," jelas mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Seperti diberikan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengumbar janji untuk menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) atas rekening gendut yang dimiliki 12 jaksa. Kasus ini dianggapnya sebagai kasus lama dan hanya Sembilan jaksa yang diduga memiliki rekening mencurigakan, bukan 12 jaksa.(gnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2