JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto segera melakukan penyelidikan atas kepemilikan transaksi rekening mencurigakan yang dimiliki 12 jaksa. Namun, proses pemeriksaannya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Kami sudah memberikan penjelasan itu diserahkan kepada Pak Jamwas. Ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung (Basrief Arief) yang berkomitmen akan mengusut rekening mencurigakan yang dimiliki sejumlah jaksa," kata Andhi Nirwanto kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (9/3).
Pihak Jamwas, lanjut dia, pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa nakal. Hal itu dilaksanakan, ketika posisi Jamwas dijabat Marwan Effendi. Pemeriksaan internal tersebut, memang merupakan keweanngan Jamwas. "Jamwas pun kan punya fungsi penyidikan juga untuk jaksa atau pegawai kejaksaan," jelas mantan Kajati DKI Jakarta itu.
Seperti diberikan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengumbar janji untuk menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) atas rekening gendut yang dimiliki 12 jaksa. Kasus ini dianggapnya sebagai kasus lama dan hanya Sembilan jaksa yang diduga memiliki rekening mencurigakan, bukan 12 jaksa.(gnc/bie)
|