JAKARTA, Berita HUKUM - Mekanisme paket voting penetapan Pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jangan dianggap tabu dalam pemilihan pimpinan di AKD.
"Voting bukan suatu yang tabu wajar saja di era demokrasi. Kita ingin agar proses penetapan pimpinan Komisi itu bisa berlanjut bisa langsung bermitra rapat karena ada penggabungan kementerian, jadi harus dibicarakan di Komisi,"ujar Anggota DPR Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat, di Gedung DPR, Selasa, (28/10).
Menurutnya, aspek musyawarah mufakat dalam penetapan pimpinan AKD tentu harus dikedepankan namun apabila tidak dapat dilakukan ada langkah voting.
Michael menambahkan, apabila pengajuan nama fraksi di AKD sudah kuorum tentunya proses selanjutnya bisa dijalankan yaitu pemilihan pada pimpinan AKD di masing-masing Komisi.
Sementara anggota DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan, saat ini terjadi semacam kerisauan dari PDIP sebagai Partai pemenang namun tidak dapat menempatkan kader terbaiknya di berbagai alat kelengkapan Dewan. "Fraksi PDIP itu memiliki 109 kursi dan lebih besar dibandingkan fraksi lain yang hanya 47 kursi, 32 kursi atau 16 kursi."ujarnya.
Menurutnya, Fraksi PDIP memiliki hak untuk mengusulkan nama kadernya untuk menjadi pimpinan di AKD. "Ini jangan dianggap sebagai bentuk protes karena emang negara kita sudah demokratis,"terangnya.(dpr/Sugeng/bhc/sya) |