JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai KPK, tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Ia meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dibebastugaskan.
Dalam siaran persnya, Selasa (18/5), Guspardi mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengambil sikap yang tepat dan bijak dengan memberi ruang kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di KPK. "Karena sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, mereka juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius," ujar Guspardi
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana, tetapi mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen pada TWK.
"Kami yakin 75 orang tersebut maupun segenap pimpinan punya integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu," tuturnya.
Untuk itu, sambung Anggota Komisi II DPR RI ini, pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, KemenPan-RB dan BKN dapat menindaklanjuti pernyataaan Presiden Jokowi itu dan segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK ini.
"Selanjutnya, pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera dihentikan, sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi. Semua pihak harus menghormati penyataan Presiden yang memperlihatkan sikap tidak ingin KPK diperlemah dan memberikan semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini," tandasnya.(dep/es/DPR/bh/sya) |