Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Presidential Threshold
Jangan Patok Capres 20% Tidak Demokratis
2018-06-01 14:31:14
 

Ilustrasi. Capres dan Cawapres Indonesia.(Foto: twitter)
 
Oleh: Muslim Arbi

HARUS ADA terobosan agar jumlah Capres 2019, tidak mematok PT 20 %. Karena itu melukai dan menciderai demokrasi dan membuat demokrasi kita makin tidak berkualitas. Istana harus keluarkan Perppu selamatkan Demokrasi

Terlihat dengan gamblang dan jelas bahwa patokan Capres dengan PT (Presidential Threshold) 20 % yang di setting Istana, DPR dan "menekan" Mahkamah Konsitusi (MK) mengaminkan dengan putusan nya itu adalah sesuatu yang membunuh demokrasi, mematikan, menciderai dan membuat demokrasi semakin tidak semakin berkualitas.

Jika saja menggunakan PT 20 % dan terkesan di paksakan itu adalah cara dan trik oligarkis yang ingin langgengkan kekuasaan di tengah derita Rakyat. Dan Publik Cerdas pun di buat melongo saja.

Setidak ada beberapa alasan, berikut ini.

1. Negeri ini sudah memaklum kan diri nya sebagai Negara Demokrasi oleh karena nya prinsip2 demokrasi dalam memilih pemimpin Nasional mesti nya di tempuh dengan cara2 yang demokratis dan menghindari cara oligarkis.

2. Presidential Threshold (PT) adalah data tahun 2014. Tidak bisa lagi di gunakan pada Pilpres 2019. Karena Pilpres Pileg 2019 disatukan.

Parpol pemenang dan jumlah kursi terbanyak belum di ketahui hasil nya. Bagaimana sudah mematok Capres dengan data yang lama? Pilpres dan Pileg ini baru dan di satukan pula. Dan ini permainan baru. Jangan bawa cerita lama, (PT 20 %, 2014), 5 (lima) tahun lalu. Permainan harus fair. Harus Fair play dong. Jangan Curang di awal permainan.

Patokan dengan data lama, PT 20 % tahun 2014 adalah sesuatu yang menciderai demokrasi, merusak dan membuat Pipres 2019 tidak berkualitas.

3. Pemilihan Presiden adalah pertaruhan Nasib Negeri ini untuk 5 Tahun ke Depan. Jika Presiden terpilih adalah hanya demi kepentingan Oligarkis saja, maka Rakyat Mayoritas akan jadi korban. Fakta nya sekarang Rakyat menderita akibat kebijakan rezim yang tidak Pro Rakyat.

4. Ideal nya Capres 2019 adalah PT 0 %, karena semua Parpol punya Hak dan Kedudukan yang sama. Karena belum ada Parpol pemenang Pileg sehingga tidak ada klaim dari Parpol mana pun.

5. Banyak nya Capres sebanyak Partai Peserta Pemilihan Legislatif akan mencermikan Demokrasi Kita semakin berkualitas setelah 72 tahun Merdeka.

6. Akan teruji, mana Capres yang benar benar di sukai Rakyat secara Kualitas dan Kapabilitas dan mana Capres yang hanya menjual pencitraan.


Dari beberapa alasan di atas, maka harus ada terobosan untuk Perppu Selamat kan demokrasi Kita. Dan Istana tidak perlu ragu keluarkan Perppu untuk itu. Jangan sampai Publik angggap, Capres dengan PT 20 itu hanya ekspresi dan cerminan ketakutan dari Kekuatan Oligarkis yang takut kalah.

Meski demikian, hesteg atau tagar #2019GantiPresiden sudah meluluh lantahkan kondisi Psikologis Rezim saat ini.

Untuk mencapai Capres dengan PT 0 %, masih ada waktu untuk berjuang dan #SelamatkanDemokrasiKita.

Penulis adalah Pengamat politik dan kebijakan publik dan Koordinator Gerakan Aliansi Anti Korupsi (GALAK).(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
  Gatot Nurmantyo Perbaiki Uji Ketentuan Pencalonan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2