Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
WhatsApp
Jangan Sedih! Foto WhatsApp yang Dihapus Bisa Kembali
2018-04-23 12:39:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena banyaknya kiriman foto atau video di WhatsApp, terkadang kita risih dan menghapusnya. Di kemudian hari, kita menyesal menghapusnya karena ternyata foto atau video tersebut dibutuhkan. Jangan sedih, kini WhatsApp bisa mengembalikannya.

WhatsApp diam-diam menambahkan fitur baru pada update minor yang dirilisnya baru-baru ini, yakni kemampuan mengembalikan foto, video, voice atau file lain yang pernah dikirimkan lewat chat WhatsApp, namun sudah dihapus.

Fungsi ini tersedia di update 2.18.106 dan 2.18.110 WhatsApp untuk Android. Jadi, WhatsApp memungkinkan kita mendownload ulang file media yang sudah dihapus pengguna.

Di sisi lain, kemampuan ini secara tidak langsung memberitahukan bahwa WhatsApp ternyata masih menyimpan file kita di server mereka, meski kita sudah mendownloadnya.

Fitur ini sebenernya sudah tersedia sebelumnya, yakni WhatsApp memungkinkan file media yang belum didownload masih tersedia selama 30 hari. Ketika si penerima mendownloadnya, barulah kemudian WhatsApp langsung menghapusnya dari server mereka.

Kemudian, WhatsApp memodifikasi fitur tersebut. Sekarang, ketika sebuah file media sukses didownload, WhatsApp tidak langsung menghapusnya dari server, melainkan memungkinkan pengguna untuk mendownload ulang jika sewaktu-waktu membutuhkannya.

Sebagai catatan, ada syarat untuk memanfaatkan fitur ini. Agar bisa mendapatkan kembali file yang pernah dihapus, kita tidak boleh menghapus chat pada saat file tersebut dikirimkan. Jika chatnya sudah dihapus, kemampuan ini tidak berlaku.

"Hanya jika file dihapus dari SD card atau WhatsApp, dan Anda masih menyimpan pesan chat tersebut, Anda bisa mendownload ulang file yang dihapus," demikian seperti dikutip dari situsWabetainfo, Minggu (22/4).

Bagi kalian yang khawatir akan privasi data terkait dengan kemampuan ini, WhatsApp menyebutkan bahwa file media akan tetap melalui proses enkripsi end-to-end meski WhatsApp tidak menghapusnya dari server mereka.(rns/rns/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > WhatsApp
 
  5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
  Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
  4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
  Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
  Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
ads1

  Berita Utama
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2