Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
WhatsApp
Jangan Sedih! Foto WhatsApp yang Dihapus Bisa Kembali
2018-04-23 12:39:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena banyaknya kiriman foto atau video di WhatsApp, terkadang kita risih dan menghapusnya. Di kemudian hari, kita menyesal menghapusnya karena ternyata foto atau video tersebut dibutuhkan. Jangan sedih, kini WhatsApp bisa mengembalikannya.

WhatsApp diam-diam menambahkan fitur baru pada update minor yang dirilisnya baru-baru ini, yakni kemampuan mengembalikan foto, video, voice atau file lain yang pernah dikirimkan lewat chat WhatsApp, namun sudah dihapus.

Fungsi ini tersedia di update 2.18.106 dan 2.18.110 WhatsApp untuk Android. Jadi, WhatsApp memungkinkan kita mendownload ulang file media yang sudah dihapus pengguna.

Di sisi lain, kemampuan ini secara tidak langsung memberitahukan bahwa WhatsApp ternyata masih menyimpan file kita di server mereka, meski kita sudah mendownloadnya.

Fitur ini sebenernya sudah tersedia sebelumnya, yakni WhatsApp memungkinkan file media yang belum didownload masih tersedia selama 30 hari. Ketika si penerima mendownloadnya, barulah kemudian WhatsApp langsung menghapusnya dari server mereka.

Kemudian, WhatsApp memodifikasi fitur tersebut. Sekarang, ketika sebuah file media sukses didownload, WhatsApp tidak langsung menghapusnya dari server, melainkan memungkinkan pengguna untuk mendownload ulang jika sewaktu-waktu membutuhkannya.

Sebagai catatan, ada syarat untuk memanfaatkan fitur ini. Agar bisa mendapatkan kembali file yang pernah dihapus, kita tidak boleh menghapus chat pada saat file tersebut dikirimkan. Jika chatnya sudah dihapus, kemampuan ini tidak berlaku.

"Hanya jika file dihapus dari SD card atau WhatsApp, dan Anda masih menyimpan pesan chat tersebut, Anda bisa mendownload ulang file yang dihapus," demikian seperti dikutip dari situsWabetainfo, Minggu (22/4).

Bagi kalian yang khawatir akan privasi data terkait dengan kemampuan ini, WhatsApp menyebutkan bahwa file media akan tetap melalui proses enkripsi end-to-end meski WhatsApp tidak menghapusnya dari server mereka.(rns/rns/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > WhatsApp
 
  4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
  Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
  Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
  Memori Cepat Penuh, WhatsApp Buat Lebih Mudah Kelola Penyimpanan
  Ini Dia Cara Menggunakan Fitur Tersembunyi WhatsApp
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2