Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Jasa Tarif Parkir Dinilai Mahal, Direktur RSUD akan Bebaskan Tarif Parkir
Monday 01 Feb 2016 09:40:37
 

Tampak halaman parkir kendaraan gedung RSUD Koja, Jakarta Utara.(Foto: BH/hsn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat terutama para penjenguk pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta Utara mengeluhkan sistem parkir kendaraan bermotor yang diterapkan oleh pihak pengelola. Pasalnya, Tarif parkir dilingkungan rumah sakit itu dinilai terlalu mahal.

"Saya rasakan terlalu mahal tarif parkirannya. Tidak semestinya areal parkiran rumah sakit semahal begini. Tarifnya begitu mencekik," keluh Tugiman. Pria tua asal Cirebon ini mengaku keberatan dengan tingginya parkir yang diterapkan di RSUD Koja. Apalagi mereka sedang menjaga keluarganya yang tengah dirawat di rumah sakit.

Dia merasa keberatan dengan tarif parkir setiap jamnya. Karena ketika jaga malam, dia harus merogoh kocek hingga Rp. 20.000 untuk semalam bayar jasa parkir, apa lagi jika kalau setiap malam. "Tiap jamnya dikenakan tarif dua ribu. Kalau kita disini sampai pagi atau sepuluh jam saja di rumah sakit ini bisa sampai dua puluh ribu," ucapnya usai membesuk istrinya di ruang perawatan.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (1/2), pengelola parkir RSUD Koja menerapkan harga parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 2.000 per jam dan setiap jam berikutnya Rp. 2000. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat yakni Rp 3.000 perjam dan pada jam berikutnya juga dikenakan Rp. 3000.

Menanggapi keluhan itu, Direktur RSUD Koja, dr. Theryoto, berjanji segera memberikan sanksi tegas kepada badan pengelola perparkiran. Dia akan berupaya meminta kepada badan pengelola perparkiran untuk membuat system tarif yang tidak terlalu membebani masyarakat terutama para penjenguk pasien.

Menurutnya tarif parkir yang diberlakukan oleh badan pengelola perparkiran itu sangat memberatkan masyarakat. Sebab kedatangan mereka di rumah sakit itu selain untuk berobat juga menunggu keluarganya yang sedang sakit, sehingga mereka tidak perlu dibebani lagi dengan persoalan jasa parkir yang terlalu mahal.

Mulai tahun ini, jelas dr. Theryoto, pihaknya akan membebaskan dan menerapkan sistem tarif parkir di lingkungan RSUD Koja, karena menurutnya tarif parkir yang diterapkan oleh pihak pengelola perparkiran selama ini dinilai terlalu mahal.

"Mulai tahun ini setiap pasien yang dirawat disini kita kasih kebebasan parkir. Satu kendaraan baik motor atau pun mobil akan dibebaskan dari biaya parkir. Namun, bilamana pihak pengelola perparkiran masih melanggar, maka kami akan memberikan sanksi tegas dengan tidak memberikan izin untuk beroperasi," tegas Direktur RSUD Koja, dr. Theryoto.(bh/hsn)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2