Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
JATAM
Jatam Sulteng Kecam PT Matoa Ujung Merampok Emas
Monday 11 Nov 2013 13:22:44
 

Pertambangan di Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong.(Foto: http://buserkriminal.com)
 
PALU, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mengecam dengan keras perusahaan tambang PT Matoa Ujung, yang merampok emas di Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu dikatakan Rifai Hadi, Manager Riset dan Kampanye Jatam Sulteng, Senin (11/11).

Jatam Sulteng mengecam karena PT Matoa Ujung mengakibatkan petani Lambunu menderita kerugian. PT Matoa Ujung yang dipimpin langsung oleh A Ling asal Korea tersebut, telah meruntuhkan gunung Madoko, sehingga mencemari sungai “raja kering”, yang mengairi persawahaan warga seluas 2001 hektar. Padahal, sebelum beroperasinya perusahaan tambang tersebut petani berpenghasilan 3 Ton padi/ha. Namun, setelah beroperasinya perusahaan tambang, dan diduga mencemari sungai, kini petani di sana hanya bisa menghasilkan padi 1,8 Ton/Ha.

Dari Hasil Investigasi Jatam Sulteng, bahwa PT Matoa Ujung tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal secara tegas telah diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". Sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa: "izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan". Ini jelas sudah masuk rana pidana. Mestinya pihak kepolisian menindak tegas perusahaan tambang tersebut.

Kini, setelah melakukan perampokan emas di Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, perusahaan tambang PT Matoa Ujung ingin melakukan perampokan di Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Di Lambunu, PT Matoa Ujung hanya berbekalkan Izin Eksplorasi, namun sudah berani melakukan kegiatan eksploitasi, bahkan surat teguran Gubernur Sulteng pun tak diindahkan.

Dari perampokan di Lambunu tersebut, PT Matoa Ujung mengalihkan Bulldozer nya di Desa Malomba Kecamatan Dondo, Tolitoli. Perusahaan tambang itu melakukan ekstraksi secara terbuka yang berakibat pada Environmental impact.

Model-model demikian hampir sama di zaman kolonial. Artinya, koorporasi pertambangan merampok sumber daya alam, tanpa memberikan royalti. Hal demikian merupakan suatu kerugian negara, sementara dampak dari aktifitas itu begitu terasa merugikan negara dan rakyat.

Kemudian, Pemda Kabupaten ataupun Provinsi begitu tidak berdaya di buat PT Matoa Ujung. Yang berarti, bahwa fungsi produksi sebagai penentu, yakni; modal. Jika ini dibiarkan berlangsung, maka PT Matoa Ujung yang melakukan ekstraksi akan merugikan daerah lain.

Oleh karenanya, Jatam Sulteng menyatak sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Polda Sulteng untuk mengusut tuntas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matoa Ujung;
2. Menolak Rencana PT Matoa Ujung yang akan merampok emas di Kecamatan Dondo, Tolitoli.(jtm/rif/bhc/sya)






 
   Berita Terkait > JATAM
 
  Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
  Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
  JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
  Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
  55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2