Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Zakat
Jefri Romdonny Apresiasi Langkah Baznas Luncurkan Zakat Digital
2020-07-15 21:40:58
 

Ayo salurkan zakat anda melaui BAZNAS dengan klik http://baznas.go.id/bayarzakat untuk membantu mereka yang membutuhkan.(Foto: @baznasindonesia)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Jefri Romdonny mengapresiasi langkah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berinovasi dengan meluncurkan sistem pembayaran zakat melalui digital guna memudahkan masyarakat untuk berzakat. Berdasarkan aturan Islam, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat harus tetap membayar zakat.

"Pengumpulan zakat via digital ini memang menarik. Saya kira pengumpulan zakat via digital ini memang sudah sangat membantu masyarakat apalagi di tengah pandemi ini dengan terobosan tersebut tentunya akan memudahkan," kata politisi Partai Gerindra tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Baznas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Jefri menyampaikan zakat digital yang telah diluncurkan oleh Baznas harus terus dikembangkan dengan cara melakukan kolaborasi. "Baznas harus lakukan juga kerja sama dengan beberapa e-commerce dan minimarket guna memaksimalkan zakat digital tersebut," saran legislator dapil Jawa Barat IX ini.(tn/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2