Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Zakat
Jefri Romdonny Apresiasi Langkah Baznas Luncurkan Zakat Digital
2020-07-15 21:40:58
 

Ayo salurkan zakat anda melaui BAZNAS dengan klik http://baznas.go.id/bayarzakat untuk membantu mereka yang membutuhkan.(Foto: @baznasindonesia)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Jefri Romdonny mengapresiasi langkah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berinovasi dengan meluncurkan sistem pembayaran zakat melalui digital guna memudahkan masyarakat untuk berzakat. Berdasarkan aturan Islam, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat harus tetap membayar zakat.

"Pengumpulan zakat via digital ini memang menarik. Saya kira pengumpulan zakat via digital ini memang sudah sangat membantu masyarakat apalagi di tengah pandemi ini dengan terobosan tersebut tentunya akan memudahkan," kata politisi Partai Gerindra tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Baznas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Jefri menyampaikan zakat digital yang telah diluncurkan oleh Baznas harus terus dikembangkan dengan cara melakukan kolaborasi. "Baznas harus lakukan juga kerja sama dengan beberapa e-commerce dan minimarket guna memaksimalkan zakat digital tersebut," saran legislator dapil Jawa Barat IX ini.(tn/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Zakat
 
  Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan?
  Jefri Romdonny Apresiasi Langkah Baznas Luncurkan Zakat Digital
  SBY Ajak Masyarakat Ikuti Proses Pilpres Hingga Pelantikan Presiden Mendatang
  Sinergisitas Pengelolaan Zakat antara UU Penanganan Fakir Miskin dan UU Tentang Pengelolaan Zakat
  Penerimaan Zakat Terus Meningkat
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2