Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jefri Tambayong
Jefri Tambayong: Mengubah Dunia Bersama Konsep GMDM
Friday 02 Aug 2013 16:14:58
 

Jefri Tambayong saat di wawancarai oleh pewarta BeritaHUKUM.com.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lengannya penuh tato, begitu juga lehernya. Matanya sedikit sayu, namun tertutupi oleh bibirnya yang selalu tersenyum saat berbicara dengan orang lain. Bicaranya juga terbilang lancar dan tak cadel, serta memilki runutan logika yang bagus.

Menurut pengakuannya, pria berusia 36 tahun itu bernama Mikail, mantan pengedar kelas kakap, sekaligus pecandu Ekstasi dan pemasok penari striptis di kawasan pusat bisnis Mangga Besar Jakarta, dan Denpasar Bali, sekitar 8 tahun yang lalu.

Ia bercerita, saat masih menjadi pengedar narkoba, kelompok genknya mampu memasarkan 8.000 pil ekstasi dalam satu malam di Jakarta.

“Saya bisa beli apa saja waktu itu,” ucapnya.

Tapi tidak ada kedamaian di dirinya saat ia semakin jauh terlibat dalam bisnis haram itu. Perselisihan antara genk, perkelahian antara dirinya dengan adiknya dan kakaknya, serta terjerumusnya mamahnya sendiri dalam lingkaran narkoba menggugah kesadaran Mikail untuk kembali ke jalan yang benar.

Kini ia telah bertobat, pria bertubuh tinggi kurus ini, telah mengabdikan dirinya pada pelayanan Gereja di Palembang dan Jakarta, serta ikut berpartisipasi dalam Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) pimpinan Jefri Tambayong.

“Saya ingin menebus kesalahan dulu sekaligus mengajak teman-teman yang masih terlibat peredaran ikut jalan saya,” ucapnya, saat bertemu dengan pewarta BeritaHukum.com di Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8).

Karena menurutnya dengan keluar dari lingkaran setan bisnis Narkoba yang selama ini ia geluti, dirinya merasakan kedamaian dalam hidup, memiliki keluarga yang bahagia, serta tak jatuh miskin.

“Walau hidup sederhana, tapi saya merasa cukup,” ucapnya.

Menurutnya ia akan berusaha keras melakukan pencegahan dengan penyuluhan ke pelosok Indonesia, mengingat biaya merehabilitasi pecandu narkoba terbilang sangat mahal.

Tak sedikit temannya yang mati karena narkoba, akibat ketiadaan biaya merehabilitasi diri, walau sudah ingin lepas dari narkoba. Namun tak sedikit juga yang harus overdosis akibat kecanduan akut. Apalagi yang terkena AIDS, maupun terbunuh oleh kelompok geng pengedar lainnya. Maka menurutnya pemberantasan narkoba ini sebenarnya tidak melulu urusan Polisi, tapi urusan semua masyarakat.

Jefry Tambayong, selaku Ketua Umum GMDM, yang memberi ruang Mikail untuk melakukan testimony dan berkampenye anti narkoba di pelosok Indonesia bersama organisasi yang ia kelola yaitu Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) mengungkapkan, Data BNN tahun lalu, 40 sampai 50 orang perhari dinyatakan tewas karena terlibat dengan narkoba.

Jika dikalkulasikan maka setahun kata Jefri 15 ribu - 18 ribu orang meninggal karena narkoba di Indonesia. Data PBB sendiri kata UNDC sekitar 220 ribu orang meninggal setahun di seluruh dunia.

“Berarti ada hampir 10 persen korban itu ada di Indonesia. Jadi betapa bahayanya narkoba ini jika tak di cegah masuk ke indonesia? Ini Lebih parah dari terorisme,” ucapnya.

Akhirnya kata Jefry persoalan narkoba ini tak melulu tugas kepolisian, BNN atau pegawai negeri di indonesia. Seluruh masyarakat harus bekerjasama menggerakkan masyarakat anti narkoba. Mengingat jika indonesia mengandalkan BNN dan kepolisian, sementara mereka adalah pegawai negeri yang bergantung pada anggaran, alamat tidak akan efektif dalam proses pencegahan dana pemberantasan narkoba.

“BNN dan kepolisian harus mengcreate komunitas masyarakat anti narkoba,” ucapnya.

Data Pecandu Narkoba di BNN mencapai 4 juta orang sata ini. Satu majalah investigasif berpengaruh di indonesia kata Jefri malah mencatat angka lebih besar lagi, yaitu 6 juta pecandu. Sementara pemerintah hanya sanggup merehabilitasi 18 ribu pecandu setiap tahun saat ini.

“Jadi lebih baik mencegah dari pada mengobati,” ucapnya.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2