Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Jejak Belanja-Belanja Mewah Ahmad Fathanah Sang Kolega Dekat LHI
Tuesday 25 Jun 2013 09:33:21
 

Terdakwa kasus suap kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah saat menjalani sidang Perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kolega dekat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah memang dikenal royal menghabiskan uangnya untuk membeli barang mewah dan perhiasan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan seluruh daftar belanja Fathanah yang diduga berasal dari hasil korupsi, mengingat profil Fathanah yang tidak punya pekerjaan tetap.

"Terdakwa adalah seorang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap yang kesehariannya sering mendampingi Luthfi Hasan Ishaaq," kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan dakwaan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Pembelian perhiasan dan barang-barang mewah tersebut dilakukan Fathanah dengan transaksi melalui M-Banking atau kartu kredit ATM.

Jumlah transaksi 'mewah' Fathanah secara keseluruhan berjumlah Rp 3.515.442.099. Jumlah ini belum termasuk dengan rentetan transaksi Fathanah lain seperti pembelian Rumah, tanah, mobil dan lain sebagainya.

Berikut beberapa daftar belanja perhiasan dan barang mewah Ahmad Fathanah: Rp 470.840.000 untuk pembayaran perhiasan atas nama Dewi Kirana di MB Jewellery Senayan City Jakarta Selatan berupa:

1. Satu buah liontin (8,04 gram)
2. Satu buah gelang berlian G 00448 MLW (15,10 gram)
3. Satu liontin gelang seri G 00234 SC (15 gram)
4. Sepasang cincin kawin seri C 1583 MLW (3,54gram) dan seri C 293 GI (3,98gram) satu cincin Rose Gold seri C 1523 MLW (10,17 gram)
5. Satu gelang seri G 00219 SC (10,17 gram)
6. Satu cincin seri C 00473 SC (15,36 gram)
7. Satu liontin F 1232 MLW (22,26gram) dan satu kalung RN 172 SC (9,89 gram)
8. Satu cincin zamrudC 462 GI (10,50gram) ,Rp 147.074.613 untuk pembelian beberapa Tas Merk Burberry, Rp 15.848.910 untuk belanja DFS Ventue, Rp 260.053.860 untuk pembelian beberapa Tas Merk Louis Vuitton, Rp 12.789.954 untuk pembelian MAC Studio, Rp 34.436.000 untuk pembelian kacamata di Optik Melawai, Rp 75.000.000 untuk pembelian jam tangan di The Time Plaza Senayan, Rp 26.190.000 untuk pembelian tas dan aksesori merk Aigner, Rp 155.281.600 untuk pembelian pakaian di E-Zegna, Rp 20.193.110 untuk pembelian aksesoris merk Red Army.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2