Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Jemaah Haji Tak Dibebani Pembiayaan Tambahan BPIH
2019-04-24 07:31:49
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota Haji tahun ini tidak membebani jemaah Haji. Namun jumlah biaya tambahan ini akan dicari dari sumber lain, seperti efisiensi pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekkah, efisiensi tambahan nilai manfaat BPKH, dan bantuan lain yang bersumber dari APBN BA-BUN.

"Komisi VIII menyepakati sumber pembiayaan tambahan BPIH 2019 yang bersumber pada efisiensi pengadaan SAR oleh BPKH sebesar Rp 65 miliar, realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekkah sebesar Rp 50 miliar, tambahan nilai manfaat BPKH Rp 55 miliar dan sisanya Rp 183,7 miliar bersumber dari APBN BA-BUN," Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4).

Usai memberikan kesepakatan terkait sumber pembiayaan tambahan BPIH untuk Haji tahun 2019, Komisi VIII DPR RI juga mendesak Menag RI untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penambahan 10 ribu kuota Haji dan pembiayaan Haji tahun 2019 supaya menjadi payung hukum yang jelas kepada masyarakat.

Sebelumnya Ali Taher menjelaskan, guna menindaklanjuti adanya penambahan sebanyak 10 ribu kuota Haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, Komisi VIII DPR RI menggelar Raker dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin guna membahas adanya penambahaan anggaran BPIH sebesar Rp 353 miliar. Rapat ini dilakukan atas surat permintaan dari Menteri Agama. Setelah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI, rapat akhirnya dilaksanakan di tengah masa reses.

Diketahui, penambahan 10 ribu kuota Haji secara mendadak disampaikan Raja Kerajaan Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Riyadh, pertengahan April 2019. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kementerian Agama akan serius menindaklanjuti realisasi penambahan 10 ribu kuota Haji yang diberikan kerajaan Arab Saudi pada musim Haji tahun ini.

"Kami di Kemenag akan all out untuk merealisasikan penambahan 10 ribu kuota Haji meskipun implikasinya tidak sederhana. Penambahan kuota 10 ribu ini terjadi tatkala pemerintah sudah melakukan persiapan akhir pelaksanaan musim Haji tahun ini," kata Menag Lukman. Kemenag pun menyatakan siap bila harus menambah petugas terkait penyelenggaraan Haji di musim Haji tahun ini.(hs/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2