Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TNI
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo Bongkar Strategi Perang Rakyat Semesta
2020-12-24 05:38:06
 

Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah menjadi hal yang mutlak bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan rakyat Indonesia tidak akan bisa dipisahkan. Karena dari rakyat TNI bisa berdiri dan berkembang menjadi organisasi yang besar, dan kepada rakyat pula TNI mengabdikan diri.

Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo, pernah mengungkap strategi pertahanan dan perang rakyat semesta. Pada 2018 silam, Gatot menjelaskan bahwa rakyat dan TNI adalah satu kesatuan yang takkan bisa dipisahkan.

Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) ini menuturkan, bahwa Indonesia memiliki strategi pertahanan dan perang rakyat semesta. Dalam pandangannya, Gatot merasa bahwa hingga saat ini bukan cuma TNI yang menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Melainkan, seluruh rakyat Indonesia.

Mengingat peristiwa Pertempuran Surabaya yang diperingati sebagai Hari Pahlawan, 10 November 1945, Gatot melihat bahwa saat itu yang bertempur di garis depan bukan hanya prajurit TNI. Rakyat pun ada di garis yang sama dan dengan berani menantang maut demi kemerdekaan.

"Kita punya strategi perang rakyat semesta kan gitu. Jadi kalau kita perang bukan hanya TNI nya saja, rakyatnya juga ikut berperang. Memang kita kan bangsa patriot. Yang menjaga bangsa ini bukan tentara. Dari dulu juga yang mempertahankan awal-awal kan bukan tentara juga, rakyat juga sama-sama," ujar Gatot.

"Konsep pertahanan negara kita adalah pertahanan rakyat semesta. Maka, rakyat adalah ibu kandung TNI. Maka TNI harus tahu benar kesulitan di sekitarnya. Nah kalau dia enggak pernah ketemu rakyatnya, mana bisa kenal," katanya.

Gatot juga memastikan, pusat kekuatan pertahanan Negara Republik Indonesia (NKRI) adalah kemanunggalan TNI dan rakyat. Jebolan Akademi Militer (Akmil) 1982 ini yakin, jika rakyat dan TNI bersatu maka tidak akan ada pihak yang berani mengganggu kedaulatan NKRI. Termasuk, negara-negara besar sekali pun.

"Jadi central of gravity pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah manunggal atau kebersamaannya rakyat dengan TNI. Selama rakyat dengan TNI bersatu, enggak bisa orang mengalahkan bangsa Indonesia ini. Negara besar mana pun juga enggak bisa," ucap Gatot.(viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2