Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nuklir
Jepang Percepat Pembersihan Fukushima Daiichi
Friday 22 Jun 2012 11:23:09
 

Pembersihan Fukushima Daiichi (Foto: Ist)
 
TOKYO (BeritaHUKUM.com) - Pekerja di reaktor nuklir Fukushima Daiichi akan mulai memindahkan wadah bahan bakar dari reaktor yang rusak itu. Hal ini dilakukan setahun lebih cepat dari yang dijadwalkan sebelumnya.

Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi terhadap kemungkinan gempa baru yang bisa memicu kecelakaan berikutnya dan menyebarkan lebih banyak serpihan radio aktif.

"Kami akan mulai mengambil bahan bakar yang belum rusak itu tahun ini. Sekarang sudah dilakukan persiapan," terang Menteri Krisis Nuklir Jepang, Goshi Hono.

"Penting sekali untuk melakukannya dengan cepat. Tapi kami juga harus yakin bahwa para pekerja yang bekerja di luar sana, yang berjuang di balik kerasnya keadaan, tidak akan terancam ketika melakukan pemindahan dengan cepat," imbuhnya. seperti yg dikutip dari japantoday pada Selasa (22/6).

Tokyo Electric Power Co (TEPCO) yang mengoperasikan reaktor tersebut, April lalu telah mengatakan berencana memindahkan wadah bahan bakar dari reaktor nomer 4 pada akhir tahun mendatang. Ini bisa menyisakan sejumlah besar bahan bakar radio aktif di luar perlindungan tempat penyimpanan yang kuat.

Para ahli berpendapat, wadah bahan bakar yang sekarang hanya diselimuti air dan plastik pembungkus, bisa berisiko menimbulkan kecelakaan berikutnya jika gedung reaktor nuklir itu runtuh. Atau jika persediaan air untuk menjaga agar bahan bakar tersebut tetap dingin terganggu oleh gempa.(bhc/nto)



 
   Berita Terkait > Nuklir
 
  Korea Utara Sebut akan Terjadi 'Perlombaan Senjata Nuklir' Setelah AS bantu Australia Bikin Kapal Selam Nuklir Lewat Aukus
  Ujicoba Rudal Korut Siagakan Korsel dan Jepang
  BAPETEN Temukan Paparan Radiasi Nuklir di Tangerang Selatan
  Cina Minta Korea Utara Hentikan Uji Coba Rudal Nuklir
  Donald Trump Inginkan Kembalinya Supremasi Nuklir Amerika Serikat
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2