JAKARTA. (BeritaHUKUM.com) - Salah satu sumber daya alam, yaitu batubara dinyatakan sebagai andalan yang paling utama guna menopang penyediaan energi nasional. Hal itu disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, usai mengikuti Sidang Paripurna 1 Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Wacik, selain mengandalkan penyediaan Batubara, ia pun berharap adanya peningkatan penggunaan dibidang Energi Baru Terbarukan (EBT), lalu menekan penggunaan bahan bakar minyak dari 25% di tahun 2025 menjadi sekitar 20% di tahun 2050.
“Soal pengadaan batubara yang diandalkan, terkait program pemerintah dalam pelaksanaan mega proyek 10.000 megawatt. Kita ingin meningkatkan penyediaan kapasistas pembangkit listrik di tahun 2025 sebesar 115 gigawatt dan meningkat 430 gigawatt di tahun 2050. Mengenai energi baru terbarukan, kami akan meningkatkan pangsanya setidaknya 25% dan pada tahun 2050 ditingkatkan hingga 40%,” urai Wacik kepada wartawan yang telah menunggunya usai sidang paripurana 1 DEN. Jakarta, Rabu (7/3).
Diandalkannya Batubara memang tak dipungkiri. Tersedianya jumlah yang melimpah, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, menjadi titik ukur ‘emas hitam’ ini sangat diandalkan guna memenuhi kebutuhan energi nasional. Khususnya sebagai pensuplai utama sistem kelistrikan.
Adapun proses pengadaan batubara tidak serumit gas alam terkait infrastruktur dalam pendistribusiannya. Menurut data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2011, cadangan Batubara di perut bumi Indonesia sebesar 21,1 miliar ton.
Peran Batubara dalam Kelistrikan Nasional
Kehadiran batubara mulai diperhitungkan saat krisis minyak mentah mendunia diawal millennium. Peran batubara dalam pemenuhan energi nasional terus mengalami peningkatan dari 41 juta ton pada tahun 2005 menjadi 67 juta ton pada tahun 2010.
Sementara itu, dalam bauran energi nasional, proporsi batubara pada tahun 2005 sebesar 19% dan menjadi 23% pada tahun 2010. Di bidang pembangkitan ketenagalistrikan, Batubara sebagai sumber energi mampu bersaing dengan sumber energi lainnya, seperti bahan bakar minyak. Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dari batubara sekitar Rp. 700/Kwh dan untuk listrik dari bahan bakar minyak lebih besar dari Rp 2.000/Kwh.
Adapun dengan mengikuti data di kementrian ESDM, Pemerintah akan menyiapkan stok batubara nasional sekitar 33,75 juta ton sejak tahun 2009. Volume stok tersebut berasal dari bagian Pemerintah sebesar 13,5 persen produksi batu bara perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mencapai 250 juta ton per tahun.
Menurut Wacik, dengan mengandalkan batubara diharapkan dapat tercapai rasio elektifikasi sebesar 85% pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% pada tahun 2020, selain mengejar rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85%.
Kemudian Pemerintah menargetkan penyediaan dan pemanfaatan energi melalui peningkatan energi tahun 2025 sebesar 400 MTOE (metric ton oil equivalen) dan tahun 2050 menjadi 100,MTOE (bhc/boy)
|