Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jero Wacik
Jero Wacik: Batubara Masih Jadi Andalan Kemudian Energi Terbarukan
Friday 09 Mar 2012 01:33:52
 

Menteri ESDM, Jero Wacik. (Foto: esdm.go.id)
 
JAKARTA. (BeritaHUKUM.com) - Salah satu sumber daya alam, yaitu batubara dinyatakan sebagai andalan yang paling utama guna menopang penyediaan energi nasional. Hal itu disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, usai mengikuti Sidang Paripurna 1 Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Wacik, selain mengandalkan penyediaan Batubara, ia pun berharap adanya peningkatan penggunaan dibidang Energi Baru Terbarukan (EBT), lalu menekan penggunaan bahan bakar minyak dari 25% di tahun 2025 menjadi sekitar 20% di tahun 2050.

“Soal pengadaan batubara yang diandalkan, terkait program pemerintah dalam pelaksanaan mega proyek 10.000 megawatt. Kita ingin meningkatkan penyediaan kapasistas pembangkit listrik di tahun 2025 sebesar 115 gigawatt dan meningkat 430 gigawatt di tahun 2050. Mengenai energi baru terbarukan, kami akan meningkatkan pangsanya setidaknya 25% dan pada tahun 2050 ditingkatkan hingga 40%,” urai Wacik kepada wartawan yang telah menunggunya usai sidang paripurana 1 DEN. Jakarta, Rabu (7/3).

Diandalkannya Batubara memang tak dipungkiri. Tersedianya jumlah yang melimpah, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, menjadi titik ukur ‘emas hitam’ ini sangat diandalkan guna memenuhi kebutuhan energi nasional. Khususnya sebagai pensuplai utama sistem kelistrikan.

Adapun proses pengadaan batubara tidak serumit gas alam terkait infrastruktur dalam pendistribusiannya. Menurut data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2011, cadangan Batubara di perut bumi Indonesia sebesar 21,1 miliar ton.

Peran Batubara dalam Kelistrikan Nasional

Kehadiran batubara mulai diperhitungkan saat krisis minyak mentah mendunia diawal millennium. Peran batubara dalam pemenuhan energi nasional terus mengalami peningkatan dari 41 juta ton pada tahun 2005 menjadi 67 juta ton pada tahun 2010.

Sementara itu, dalam bauran energi nasional, proporsi batubara pada tahun 2005 sebesar 19% dan menjadi 23% pada tahun 2010. Di bidang pembangkitan ketenagalistrikan, Batubara sebagai sumber energi mampu bersaing dengan sumber energi lainnya, seperti bahan bakar minyak. Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik dari batubara sekitar Rp. 700/Kwh dan untuk listrik dari bahan bakar minyak lebih besar dari Rp 2.000/Kwh.

Adapun dengan mengikuti data di kementrian ESDM, Pemerintah akan menyiapkan stok batubara nasional sekitar 33,75 juta ton sejak tahun 2009. Volume stok tersebut berasal dari bagian Pemerintah sebesar 13,5 persen produksi batu bara perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mencapai 250 juta ton per tahun.

Menurut Wacik, dengan mengandalkan batubara diharapkan dapat tercapai rasio elektifikasi sebesar 85% pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% pada tahun 2020, selain mengejar rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85%.

Kemudian Pemerintah menargetkan penyediaan dan pemanfaatan energi melalui peningkatan energi tahun 2025 sebesar 400 MTOE (metric ton oil equivalen) dan tahun 2050 menjadi 100,MTOE (bhc/boy)





 
   Berita Terkait > Jero Wacik
 
  Hindari Wartawan, Jero Wacik Rela Sembunyi di Toilet Perempuan
  Menteri ESDM Segera Atur Penggunaan Biodiesel 10 Persen untuk Campuran Solar
  Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
  Inilah Maksud Media Online Layaknya Surat Kaleng, Versi Jero Wacik
  Menteri Jero Wacik, Status Terlapor di Bareskrim Mabes Polri
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2