Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jero Wacik
Jero Wacik: Pemberitaan di Media Online Tidak Bisa Dipertangung Jawabkan
Friday 12 Jul 2013 16:09:40
 

Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Jero Wacik menyatakan, bahwa pemberitaan di media online layaknya surat kaleng. Pasalnya, jika dibandingkan dengan media cetak. Tulisan di media cetak bisa dipertangung jawabkan. Karena diketahui, penulisnya dan bisa ditelpon untuk dikritik.

"Media online itu bikin berita enggak jelas, sumbernya enggak jelas, beda kalau media cetak kan jelas, kalau ada apa-apa bisa dikritik, ketahuan penulisnya, bisa ditelepon," ungkapnya saat pidato penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM TA 2012, di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (12/7).

Jero bahkan menilai pemberitaan di media online seperti surat kaleng. "Media online seperti surat kaleng, tidak jelas," paparnya.

Salah satu materi pemberitaan yang dia serang adalah, pecatan dirinya sebagai menteri ESDM. "Ada saja isi beritanya, pecat Menteri ESDM. pecat wamen, pecat dirjen. Kalau dipecat semua siapa yang kerja," tanya Jero.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar pintar membaca berita. Hal itu dilihat dari narasumber berita. "kita ini harus cerdaslah, jangan bikin berita yang enggak jelas," ungkapnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Jero Wacik
 
  Hindari Wartawan, Jero Wacik Rela Sembunyi di Toilet Perempuan
  Menteri ESDM Segera Atur Penggunaan Biodiesel 10 Persen untuk Campuran Solar
  Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
  Inilah Maksud Media Online Layaknya Surat Kaleng, Versi Jero Wacik
  Menteri Jero Wacik, Status Terlapor di Bareskrim Mabes Polri
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2