Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Presiden SBY
Jero Wacik Bantah Gelar Kesatria SBY Ditukar dengan Gas Papua
Tuesday 06 Nov 2012 17:33:22
 

Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Baru-baru ini kerajaan Inggris lewat Ratu Elizabeth II memberikan gelar kesatria kepada Presiden SBY saat berkunjung ke Inggris beberapa waktu lalu. Pada kunjungan itu Indonesia menyepakati investasi perusahaan migas Inggris yaitu British Petroleum (BP) untuk menggarap gas Tangguh di Papua Barat.

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, pemberian gelar kesatria bernama 'Knight Grand Cross in the Order of Bath' ke SBY ini tidak terkait dengan proyek gas cair (LNG) Tangguh.

"Pemberian gelar yang diberikan ratu Inggris sama sekali tidak terkait dengan proyek Tangguh, pemberian gelar Knight Grand Cross karena prestasi yang menonjol di bidang ekonomi menurut penilaian Pemerintah Inggris," tegas Jero dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (6/11).

Jero mengatakan, gelar ksatria ini diberikan ke SBY karena prestasi SBY dalam memajukan ekonomi Indonesia, demokrasi dan kebebasan pers yang makin baik di Indonesia di mata Pemerintah Kerajaan Inggris dinilai baik.

"Demokrasi yang sudah dibangun di Indonesia sudah dianggap baik, walaupun kita juga belum puas dengan demokrasi kita namun sudah dianggap makin baik dan matang," cetus Jero.

"Peran internasional Indonesia dalam mencegah perubahan iklim juga menjadi salah satu alasan pemberian gelar tersebut," imbuh Jero.

Penghargaan Knight Grand Cross in the Order of Bath ini diberikan Kerajaan Inggris kepada mereka yang memiliki prestasi menonjol, baik dari kalangan militer maupun masyarakat sipil. Pemerintah Kerajaan Inggris memberikan gelar sejenis sebelumnya kepada beberapa pemimpin dunia yaitu, Mantan Presiden Amerika, Ronald Reagan, Mantan Presiden Prancis, Jacques Chirac, Mantan Presiden Turki, Abdullah Gul.

Dalam kunjungan ke Inggris kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyetujui investasi lanjutan perusahaan migas asal Inggris yaitu BP senilai US$ 12 miliar (7,5 miliar poundsterling) atau Rp 108 triliun untuk menggarap gas di Papua lewat Blok Tangguh.

Investasi Rp 108 triliun tersebut adalah untuk pembangunan fasilitas ketiga LNG liquefaction train (Train 3) guna menggarap ladang gas di Papua Barat.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2