JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dalam waktu dekat, Minggu depan akan memulai sidang peradilan pertama terhadap terdakwa kasus korupsi suap daging sapi impor di Kementerian Pertanian Kementan.
Salah satu istri tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Ahmad Fathanah, yaitu Sefti Sanustika mengaku siap untuk bersaksi dalam proses persidangan suaminya mendatang, seperti yang diutarakan Sefti kepada waratwan di KPK, saat menjenguk sang suaminya di rumah tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Seperti diketahui, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fathanah telah P21 dan sedianya Fathanah dan Luthfti akan menjalani persidangan pekan depan, Senin (24/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya, hari Senin Insya Allah (datang), kalau dipanggil," kata Sefti kapada wartawan.
Sebelum menjenguk Fathanah, Sefti mengaku sempat mendapatkan dalam aksesnya menemui orang yang dicintainya. Masalahnya pada waktu menjenguk Fathanah, orang dekat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (LHI), Sefti melanggar aturan di dalam Rutan.
"Waktu itu ada keluarga bapak datang dari Makassar, saya nggak sengaja foto-foto. Saya kan nggak tahu aturannya itu foto juga bukan buat disebar kok," ujar Sefti.
Atas perbuatan itu, Sefti harus mendapatkan hukuman tidak diperbolehkan untuk menjenguk Fathanah selama 3 kali.
"Iya, saya melanggar kemarin. Jadi saya dapat sanksi," kesal Sefti.
Untuk itu, Sefti mengaku dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
"Iya tadi saya sudah sampaikan permintaan ma'af melalui surat kepada kepala rutan KPK," pungkas Sefti.(bhc/put) |