JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011 dari penyidikan ke penuntutan (P21).
Jika hal itu tidak bisa dilaksanakan, mantan anggota Banggar DPR RI itu bisa dibebaskan demi hukum. Karena hari ini adalah batas terakhir penyidik meperpanjang masa penahanan. "Saya kira kalau tidak segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan, maka besok pada 24 Mei, Wa Ode harus keluar demi hukum, bebas dari hukum," ujar salah satu tim pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5).
Arbab menambahkan, bahwa penahanan kliennya sudah dua kali perpanjangan hingga semua batas waktu penahanan maksimal besok tanggal 24 Mei 2012. Maka sudah menjadi keharusan bagi KPK melimpahkan berkas Wa Ode ke penuntutan.
Sementara itu, Karo Humas KPK, Johan Budi mengatakan hari ini KPK sudah merampungkan berkas Wa Ode dan hari ini akan melakukan pelimpahan ke penuntutan (P21). ""Ya benar, hari ini rencananya ada pelimpahan tahap dua berkas penyidikan tersangka WON," ujarnya.
Wa Ode sendiri mengaku tidak mengetahui apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum. "Belum tahu ya, kita lihat nanti," tuturnya saat menuju kedalam gedung KPK.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah. Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.
Informasinya, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran.(dbs/biz)
|