Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Jika KPK Tidak Melimpahkan Berkas Pekaranya, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
Wednesday 23 May 2012 13:48:05
 

Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011 dari penyidikan ke penuntutan (P21).

Jika hal itu tidak bisa dilaksanakan, mantan anggota Banggar DPR RI itu bisa dibebaskan demi hukum. Karena hari ini adalah batas terakhir penyidik meperpanjang masa penahanan. "Saya kira kalau tidak segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan, maka besok pada 24 Mei, Wa Ode harus keluar demi hukum, bebas dari hukum," ujar salah satu tim pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5).

Arbab menambahkan, bahwa penahanan kliennya sudah dua kali perpanjangan hingga semua batas waktu penahanan maksimal besok tanggal 24 Mei 2012. Maka sudah menjadi keharusan bagi KPK melimpahkan berkas Wa Ode ke penuntutan.

Sementara itu, Karo Humas KPK, Johan Budi mengatakan hari ini KPK sudah merampungkan berkas Wa Ode dan hari ini akan melakukan pelimpahan ke penuntutan (P21). ""Ya benar, hari ini rencananya ada pelimpahan tahap dua berkas penyidikan tersangka WON," ujarnya.

Wa Ode sendiri mengaku tidak mengetahui apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum. "Belum tahu ya, kita lihat nanti," tuturnya saat menuju kedalam gedung KPK.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah. Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.

Informasinya, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran.(dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2