Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mendagri
Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
Friday 27 Dec 2013 19:56:07
 

Koordinator Divisi Korupsi Politik, Abdullah Dahlan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk tidak ngotot melantik Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika tetap memaksakan kehendaknya, maka ICW akan menempuh upaya hukum," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (27/12).

Upaya hukum tersebut, akan diambil baik secara pidana ataupun secara perdata (tata usaha negara). Secara pidana, upaya hukum akan dilakukan berupa pelaporan dugaaan tindak pidanan merintangi proses pemeriksaan terhadap tersangka korupsi.

Sementara secara perdata, berupa gugatan untuk membatalkan SK pengangkatan Hambit sebagai kepala daerah.

"Langkah hukum ini juga sebagai upaya untuk kita melihat publik juga dirugikan atas dipilihnya Hambit karena dia telah melakukan kecurangan," lanjut Koordinator Divisi Korupsi Politik Abdullah Dahlan, seperti dilansir kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memenangkan Hambit dan pasangannya Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu.

Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus. Atas perkara tersebut, Hambit pun menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Hanya saja, KPK menolak usulan pelantikan tersebut.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2