Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Capim KPK
Jika Tolak Capim KPK, DPR Arogan dan Kontraproduktif
Thursday 08 Sep 2011 19:01:34
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana penolakan delapan nama capim KPK, menunjukan sikap arogan DPR. Perilaku tersebut kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi. “jangan berdebat yang tak substansi,” kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan yang juga peneliti ICW Tama S Langkun dalam konferensi pers di kantor TII, Jakarta, Kamis (8/9).

Menurutnya, perdebatan dan pernyataan-pernyataan yang terlontar dari mulut beberapa anggota DPR mengenai jumlah calon pimpinan KPK yang harus diserahkan ke parlemen merupakan sikap yang pelecehan terhadap UU.

"Kami sudah mencatat anggota DPR yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi. Kita tidak akan segan-segan melaporkan hal ini ke BK (badan kehormatan) dan partainya masing-masing," kata Tama.

Ia berpendapat, sikap yang ditunjukkan oleh beberapa politisi lewat pernyataannya, merupakan arogansi para wakil rakyat terhadap putusan pansel KPK. "Semakin cepat pimpinan KPK dipilih, semakin sempit ruang negosiasi," ujarnya.

Berdasarkan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 5/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2011, DPR wajib memilih 8 calon yang diajukan oleh Presiden tersebut untuk kemudian menetapkan 4 pimpinan KPK terpilih. Namun, rencana penolakan delapan nama dan meminta 10 nama capim oleh DPR menguak.

Sementara peneliti ICW Febri Diansyah mengatakan, diperlukannya konteks pengawasan yang jelas dalam menafsirkan UU. "Diperlukan konteks pengawasan agar DPR tidak arogan dalam menafsirkan UU," katanya.

Sedangkan anggota Koalisi Pemantau Peradilan Taufk Basari mengatakan, Komisi III DPR telah menyandera KPK. Pasalnya, wakil rakyat tersebut dinilai mengulur-ulur waktu untuk memilih pimpinan KPK yang baru. "DPR telah mempertontonkan pembangkangan hukum. Padahal maksud pemilihan ini di DPR seyogyanya sebagai representasi publik untuk memilih jabatan (KPK)," kata dia.

Menurut Taufik, lembaga antikorupsi tersebut kini telah tersandera dari permainan politik di parlemen. "Tapi ini menjadi bahan untuk permainan politik. Ini politik yang tidak sehat," kata Taufik.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2