Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
2025-12-18 00:01:40
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan Presiden Prabowo Subianto punya wewenang membatalkan Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif duduk di jabatan di 17 kementerian/lembaga.

"Yaitu Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12).

Selain itu, profesor dan guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan pihak yang tidak setuju dengan Perpol tersebut bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung aja," kata Jimly.

Menurut Jimly, mudah untuk mencari kesalahan dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu.

Sebab, dalam perpol itu tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangannya.

"Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK, mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," sambung dia lagi.

Jimly menambahkan, Perpol tersebut masih menggunakan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang belum menyesuaikan dengan putusan MK.

"Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK, maka ada orang menuduh, oh ini bertentangan dengan putusan MK, ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan," jelas dia.

Sekilas soal Perpol 10/2025
Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.

Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.

Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.

Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.(kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2