Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
Jimly Sepakat Dengan Ranking Pansel KPK
Thursday 01 Sep 2011 22:38:13
 

Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jimly Asshiddiqie menaruh harapan besar, agar pimpinan KPK periode mendatang dapat memperlihatkan kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Jimly pun sepakat dengan calon yang berada dalam posisi empat besar yang dipatok Pansel Capim KPK.

Ia pun tidak segan-segan membeberkan beberapa nama yang dinilainya layak untuk memimpin KPK periode 2011-2015. “Pertama adalah Abdullah Hehamahua dan kedua adalah Bambang Widjojanto," kata mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) ini, Kamis (1/9).

Nama selanjutnya yang disebut Jimly adalah orang yang kini menjabat sebagai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupraja. "Kelima Busyro Muqoddas yang tinggal meneruskan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan, tidak setuju dengan ranking yang diberikan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK untuk menentukan orang-orang yang berhak memimpin lembaga itu ke depan.

Pasalnya, kriteria ranking tidak dikenal dalam UU KPK sendiri. “Kami perlu garis bawahi bahwa menurut DPR tidak sependapat dengan adanya ranking yang diajukan Pansel," ujar politisi Partai Golkar asal Dapil Lampung ini.

Menurut dia, dalam UU sebenarnya tidak mengenal adanya ranking. "Kami minta menghapus ranking-ranking yang diberikan Pansel (kepada Capim KPK)," ucapnya.

Sebelumnya, Pansel mengumumkan 8 nama calon pimpinan KPK berdasarkan ranking. Berikut delapan nama yang diberikan Pansel Capim KPK, takni (1) Bambang Widjojanto, (2) Yunus Husein, (3) Abdullah Hehamahua, (4) Handoyo Sudrajat, (5) Abraham Samad, (6) Zulkarnain, (7) Adnan Pandupradja dan (8) Aryanto Sutadi.(pkc/rob)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2