Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jiwasraya
Jiwasraya Tunda Bayar Klaim Nasabah Menunjukkan Pengelolaan BUMN yang Buruk Selama Ini
2018-10-15 06:42:04
 

Ilustrasi. Asuransi Jiwasraya.(Foto: @Jiwasraya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terpaksa menunda pembayaran klaimnya untuk nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra (bancassurance). Total klaim yang terpaksa ditunda tersebut mencapai Rp802 miliar.

Anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN, Abdul Wachid menilai, penundaan pembayaran klaim nasabah yang dialami Jiwasraya adalah alarm bagi buruknya tata kelola BUMN selama ini.

Jiwasraya mengaku mengalami tekanan likuiditas, sehingga tidak mampu melakukan pembayaran klaim kepada nasabah.

"Menurut kami ada dua hal yang melatarbelakangi gagal bayarnya Jiwasraya," kata Wachid melalui keterangannya," Minggu (14/10).

Pertama kata dia, tekanan likuiditas Jiwasraya sangat dipengaruhi oleh situasi pasar modal yang sedang lesu. Situasi pasar modal yang melesu ini, sangat terkait dengan kinerja ekonomi pamerintah yang buruk, terutama terus terdepresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar.

"Saat ini, Jiwasraya memegang portfolio di marketable securities yang terlalu banyak. Pada kondisi harga saham dan instrumen keuangan turun seperti ini, sulit bagi mereka untuk menjual portfolio mereka," ujarnya.

Menurutnya, Jiwasraya bisa saja menjual, namun langkah tersebut bisa dituduh sebagai hal yang merugikan negara. Sehingga ketika butuh cash seperti sekarang, Jiwasraya terkunci dan tidak bisa bergerak.

"Situasi ini bisa mendorong dikeluarkannya pinjaman dari pemerintah kepada Jiwasraya," sebut dia.

Kedua, menurutnya, tekanan likuiditas Jiwasraya juga tidak terlepas dari fenomena gunung es tata kelola BUMN yang buruk.

Politisi Partai Gerindra ini memandang, secara umum tata kelola BUMN selama ini dijalankan seperti kuda pacuan yang diarahkan untuk berlomba-lomba mengejar profit semata. Akhirnya, banyak BUMN kehilangan value nya sebagai agent of development.

"Fatalnya, ketika diadu kompetisi dengan perusahaan swasta, BUMN tidak mampu bersaing," kata Wachid.

Hal lain yang penting disoroti kata Wachid adalah, gagal bayar yang dialami Jiwasraya juga mencerminkan buruknya manajemen social protection di Indonesia.

"Setelah Asuransi kesehatan (BPJS) gagal bayar, saat ini Asuransi Jiwa (Jiwasraya) juga mengikuti keterpurukan yang sama. Ketika sehat dilarang sakit, dan ketika mati pun masih meninggalkan persoalan. Ironis," pungkasnya.(ar/ra/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2