Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Johan Budi: Akan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Daging Sapi Import
Thursday 31 Jan 2013 19:11:50
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya setelah diperiksa selama 8 jam sejak pukul 09:00 WIB, hingga sore tadi langsung dibawa ke Rutan Guntur Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa, "dalam proses tangkap tangan KPK memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan dan penangkapan dalam 1 x 24 jam, jadi tidak ada perbedaan dengan penanganan kasus dan perbedaan dengan kasus lainnya," ujar Johan Budi.

Penyidik KPK telah memiliki 2 alat bukti yang cukup dalam peristiwa ini, berkaitan dengan rentetan peristiwa lain, dan penyidik KPK langsung tetapkan LHI sebagai tersangka, tidak ada maksud dan tujuan lain. Selain untuk penegakkan hukum, dan program KPK juga untuk kepedulian ketahaan pangan nasional, ungkap Johan

Dalam peristiwa ini masih ada pihak lain yang terlibat, penyidik secara protap akan memeriksa seseorang sebagai tersangaka di KPK.

Dan KPK akan minta ke PPATK aliran dana rekening tersangka itu, bila sudah sesuai protap dan akan ditelusuri penyidik sampai dimana keterlibatan pihak lain sesuai dengan jejak rekening tersangka.

Hingga saat ini yang dicegah ada 2 orang, yaitu LHI, sementara yang 1 lagi saya belum dapat datanya, namun sudah dikirim surat pencekalan untuk kedua orang itu.

"Pencekalan itu diperlukan bila masih berada di dalam negeri, dan dia tidak akan melarikan diri ke luar negeri serta menghilangkan barang bukti," ungkap Johan.

Hingga saat ini, KPK sudah telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus daging sapi import, dan keempatnya sudah ditahan KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2