JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya setelah diperiksa selama 8 jam sejak pukul 09:00 WIB, hingga sore tadi langsung dibawa ke Rutan Guntur Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa, "dalam proses tangkap tangan KPK memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan dan penangkapan dalam 1 x 24 jam, jadi tidak ada perbedaan dengan penanganan kasus dan perbedaan dengan kasus lainnya," ujar Johan Budi.
Penyidik KPK telah memiliki 2 alat bukti yang cukup dalam peristiwa ini, berkaitan dengan rentetan peristiwa lain, dan penyidik KPK langsung tetapkan LHI sebagai tersangka, tidak ada maksud dan tujuan lain. Selain untuk penegakkan hukum, dan program KPK juga untuk kepedulian ketahaan pangan nasional, ungkap Johan
Dalam peristiwa ini masih ada pihak lain yang terlibat, penyidik secara protap akan memeriksa seseorang sebagai tersangaka di KPK.
Dan KPK akan minta ke PPATK aliran dana rekening tersangka itu, bila sudah sesuai protap dan akan ditelusuri penyidik sampai dimana keterlibatan pihak lain sesuai dengan jejak rekening tersangka.
Hingga saat ini yang dicegah ada 2 orang, yaitu LHI, sementara yang 1 lagi saya belum dapat datanya, namun sudah dikirim surat pencekalan untuk kedua orang itu.
"Pencekalan itu diperlukan bila masih berada di dalam negeri, dan dia tidak akan melarikan diri ke luar negeri serta menghilangkan barang bukti," ungkap Johan.
Hingga saat ini, KPK sudah telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus daging sapi import, dan keempatnya sudah ditahan KPK.(bhc/put) |