Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Johan Budi
Johan Budi: KPK Tunggu Audit BPK untuk Awasi Program Balsem
Monday 24 Jun 2013 22:16:00
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini sudah naik. Nah menyusul kenaikan harga BBM ini, Pemerintah juga akan mengucurkan program kompensasi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sering disebut (Balsem). Namun dengan adanya program Balsem, bukan tidak mungkin diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam press conference bersama para wartawan di gedung KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK tak akan mencoba untuk melakukan pengawasan penyaluran BLSM. Tetapi KPK siap bergerak jika ada hasil audit yang menyatakan ada penyelewengan di proyek tersebut.

"Pengawasan BLSM atau Balsem saya kira bukan domain KPK, dan tidak mungkin KPK melakukan pengawasan sampai kelurahan-kelurahan," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/6).

Johan menambahkan, jika BPK sudah melakukan audit terhadap Balsem dan ditemukan indikasi korupsi, KPK baru bisa melakukan penelusuran.

"Jadi, ketika BPK melakukan audit terhadap pelaksanaan pembagian Balsem, Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi baru KPK bisa masuk," tambah Johan.

Untuk itu, KPK masih menunggu audit dari BPK. Selain bukan domainnya, keterbatasan SDM juga jadi masalah KPK melakukan pengawasan Balsem hingga tingkat kelurahan.

"Selain itu KPK juga ada keterbatasan SDM," pungkasnya.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2